Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Calon Hakim Agung Tak Lolos Tes Kesehatan

Kompas.com - 28/10/2008, 15:57 WIB

JAKARTA, SELASA - Dari 42 kandidat Calon Hakim Agung (CHA) yang mengikuti seleksi kesehatan, 12 orang di antaranya dinyatakan tidak lolos. Dari 42 orang tersebut, 32 orang berasal dari calon hakim karir Mahkamah Agung (MA) dimana 9 kandidat tak lolos. Sisanya 10 kandidat adalah calon hakim non-karir dimana 3 orang tak memenuhi syarat karena dinyatakan disabled oleh pihak RSPAD Gatot Soebroto.

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung Mustafa Abdullah di kantor Komisi Yudisial, Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (28/10). "Dari 32 orang kandidat dari hakim karir MA yang diseleksi Kamis dan Jumat lalu ternyata sekitar 28 persen atau 9 orang dinyatakan disabled yakni tak dapat melakukan tugas karena menderita gangguan kesehatan. Rata-rata dari 9 orang itu berumur tak lebih dari 63 tahun dan mengidap penyakit jantung, mata, tuli dan ginjal," kata Mustafa.

Ia menjelaskan seleksi kesehatan ini bagian dari rangkaian tes tahap kedua dalam proses seleksi CHA tahun ini. "Seleksinya meliputi tiga tahap yakni pertama, kompetensi meliputi penilaian karya ilmiah, legal case dan karya profesional 2 tahun terakhir. Kedua, tahap psikotes untuk melihat kecocokan kepribadian dengan tugasnya sebagai hakim agung. Ketiga, seleksi kesehatan yang telah dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto," ujarnya.

Saat ditanya Kompas.com, nama-nama kandidat yang tak lolos, Mustafa menjawab hasilnya masih ada di RSPAD. Ini kita juga masih lakukan wawancara dengan kandidat. Hasil final seleksi tahap kedua secara keseluruhan akan diumumkan 3 atau 4 November nanti," tutur Mustafa.

Sedangkan menurut Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Thahir Saimima, KY tidak menargetkan akan menyerahkan sejumlah nama. "Kami pentingkan kualitas, daripada kami serahkan banyak nama tapi tak kompeten. Karena memang minimnya calon yang diajukan dan lolos, jadi mungkin hasilnya juga tak banyak," ujar Thahir. Proses selanjutnya, setelah kandidat lolos tahap kedua pada periode kedua ini maka akan dilanjutkan tahap wawancara dengan 6 komisioner KY. Setelah itu, baru kandidat yang lolos diajukan ke DPR untuk dimintai pertimbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com