Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

211 Caleg DPRD DKI Siluman?

Kompas.com - 24/10/2008, 22:35 WIB

 

 

JAKARTA,JUMAT- Sebanyak 211 caleg DPRD DKI Jakarta tiba-tiba muncul dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sebab, nama tersebut tidak terdapat dalam daftar pertama (konsep ) DCS. Anehnya, dari 2.415 nama dalam konsep tersebut, 200 caleg tidak muncul dalam DCS dan daftar yang tidak lolos verifikasi.  

 

Demikian hasil penelusuran Lingkaran Madani (LIMA) atas dokumen yang sebagai konsep DCS dan pengumuman DCS yang dikeluarkan KPU DKI beberapa hari yang lalu.

"Tidak mungkin dokumen yang detail ini dibuat oleh orang yang kurang kerjaan," kata Direktur LIMA Said Salahudin, saat konferensi pers di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Jumat (24/10) sore.  

 

Dokumen tersebut berisi sejumlah nama caleg dari tiap parpol sebanyak 2415, alamat partai, termasuk nama petugas KPU yang menjadi penghubung tiap partai. Saat diumumkan jumlah caleg DCS menjadi 2283 termasuk 211 caleg yang tiba tiba muncul.  

 

Said menambahkan, 200 nama yang hilang dan 211 nama caleg baru menyangkut dua persoalan yang cukup signifikan. Pertama, k ejujuran dari institusi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kedua, potensi caleg tidak lulus verivikasi dan menghilangkan atau menggantinya secara tiba -tiba karena terlibat pemalsuan dokumen atau tidak terpenuhinya persyaratan administrasi.  

 

Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ramdansyah, mengatakan, akan menindaklanjuti laporan LIMA dan mengklarifikasinya ke KPU DKI Jakarta. Jika memang terbukti melanggar , mereka tidak hanya dicoret namun harus dikenakan sanksi sesuai pasal 63 UU Pemilu No.10/2008.   

 

"Pasal tersebut menjelaskan, jika caleg diketahui melakukan pemalsuan atau penipuan sekalipun telah gugur akan diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 72 juta," kata Ramdansyah. (C12-08) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com