JAKARTA, JUMAT - Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Jumat (24/10), mengumumkan eksekusi terpidana mati kasus bom Bali yaitu Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra. Eksekusi akan dilaksanakan pada awal November 2008 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat ini, para terpidana mati masih mendekam di LP Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap. FIA
Foto lengkap di: KOMPAS IMAGES
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.