Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 09:18 WIB
Kejagung Analisis Putusan Jaksa Urip dan Artalyta
Rita Ayuningtyas | Jumat, 24 Oktober 2008 | 11:35 WIB
|
Share:

KOMPAS/PRIYOMBODO
Jaksa Urip Tri Gunawan menyampaikan eksepsinya pada sidang pertama kasusnya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/6). Jaksa Urip menjadi terdakwa penerima suap dari Artalyta Suryani senilai 660.000 dollar AS atau setara dengan Rp 6,1 miliar.

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT — Kejaksaan Agung akan segera menganalisis putusan kasus korupsi yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan dan orang kepercayaan bos Bank Dagang Nasional Indonesia Syamsul Nursalim, Artalyta Suryani. Pada saat ini salinan putusan keduanya telah berada di Kejagung.

"Salinan berkas putusan sudah ada dan segera akan dilakukan analisis, waktunya seminggu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Darmono di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/10).

Sementara itu, terkait pemeriksaan Artalyta, Darmono mengaku, izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah keluar. Namun, pihaknya belum menerima surat izin tersebut. Pihaknya akan menelusuri sampai di mana surat izin itu. "Namun, belum menerima dan akan ditelusuri sampai mana," tuturnya. Salinan putusan dan izin pemeriksaan Artalyta ini penting berkaitan dengan penelusuran keterlibatan atasan Jaksa Urip dalam dugaan suap.