JAKARTA, JUMAT — Kejaksaan Agung akan segera menganalisis putusan kasus korupsi yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan dan orang kepercayaan bos Bank Dagang Nasional Indonesia Syamsul Nursalim, Artalyta Suryani. Pada saat ini salinan putusan keduanya telah berada di Kejagung.
"Salinan berkas putusan sudah ada dan segera akan dilakukan analisis, waktunya seminggu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Darmono di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/10).
Sementara itu, terkait pemeriksaan Artalyta, Darmono mengaku, izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah keluar. Namun, pihaknya belum menerima surat izin tersebut. Pihaknya akan menelusuri sampai di mana surat izin itu. "Namun, belum menerima dan akan ditelusuri sampai mana," tuturnya. Salinan putusan dan izin pemeriksaan Artalyta ini penting berkaitan dengan penelusuran keterlibatan atasan Jaksa Urip dalam dugaan suap.
