JAKARTA, SELASA — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe ATanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan dua kapal feri bekas dari Singapura. Penyelundupan kedua feri tersebut, New Orleans dan Charleston I, yang ditarik dengan menggunakan tug boat (TB), terjadi di Pulau Beting Raja, Kamis (16/9), dan di Pulau Peniki, Jumat (10/10).
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPUBC Tipe A Heru Sulastiyono, kedua feri tersebut ditarik dengan kapal jenis tug boat oleh kapal TB Sumber Power XII dan TB Sumber Power VII. Saat ini para awak kapal penarik tersebut, AD dan LL, nahkoda dan mualim I TB Sumber Power XII, serta RB dan MY, nahkoda dan mualim I TB Sumber Power VII, telah ditetapkan sebagai tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan intelijen dan patroli darat diperoleh informasi bahwa di sekitar perairan Kali Baru, Tanjung Priok, kerap terjadi kegiatan potong-memotong besi atau baja bekas," ujar Heru, Selasa (21/10) di Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Menurutnya, pelaku telah melanggar UU No 10 Tahun 1995 juncto UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 18 miliar dan kerugian yang bersifat immaterial. "Iklim usaha industri pengolahan besi atau baja dalam negeri tidak kondusif sebagai akibat masuknya besi atau baja impor selundupan. Selain itu, Indonesia menjadi tempat pembuangan barang-barang bekas yang berpotensi mengandung limbah dan membahayakan industri transportasi laut apabila feri tersebut digunakan kembali di perairan Indonesia," ujar Heru.
