SAMARINDA - Polisi menangkap tiga orang pemilik lima gram sabu di Sekretariat Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Merdeka 2, Samarinda, Jumat (17/10) petang.
”Awang Djumri, Arifin, dan Abidin telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Penyelidikan Satuan Narkoba Kepolisian Kota Besar Samarinda Inspektur Dua Thommy Aruan, Sabtu (18/10) malam. Djumri (57) adalah Ketua KWRI Kaltim. ”Saya sangat malu, menyesal, dan akan bertobat,” kata Djumri.
Dia mengakui sabu senilai Rp 14 juta itu miliknya yang didapat dari seseorang. Bahkan, menurut dia, Sekretariat KWRI Kaltim beberapa kali menjadi tempat mengonsumsi sabu. Thommy menyatakan, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (BRO)

