Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 09:08 WIB
Syahrial Bantah Setujui Suap Rp 5 Miliar
Hendra Kusuma | Jumat, 17 Oktober 2008 | 20:48 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Meski beberapa kali namanya disebut-sebut menjadi inisiator dalam memberikan uang Rp 5 miliar kepada Komisi IV DPR, Syahrial Oesman tetap membantah keterlibatannya dalam kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api Api Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukumnya, Chairul S Matdiah usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (17/10). "Tidak ada itu, juga keterangan para saksi di persidangan saya juga mengikuti. Klien kita tidak bersalah dalam hal ini, sebab semuanya sudah diserahkan kepada pihak pengelola pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api," kata Chairul.

Syahrial diperiksa selama 7 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Gubernur Sumsel periode 2004-2008 ini tiba di KPK dengan menggunakan mobil Volvo nomor polisi F 1803 PL sekitar pukul 08.30. Kedatangannya disambut oleh beberapa wartawan yang telah menunggunya sejak pagi. Tetapi suami Maphilinda ini  belum bersedia berkomentar dan berjanji akan memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00, Syahrial mengatakan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan proses izin alih fungsi Hutan Tanjung Api Api Sumsel. "Saya diperiksa untuk kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-Api dan bersaksi untuk Chandra Antonio," kata Syahrial yang kemudian segera memasuki mobilnya.

Terkait dengan materi pemeriksaan ini Kuasa Hukumnya, Bambang Hariyanto mengatakan bahwa pemeriksaan Syahrial memang berkaitan dengan beberapa keterangan yang pernah disampaikan Chandra di hadapan penyidik. "Memberikan keterangan berkaitan dengan Chandra," kata Bambang.

Saat ditanyakan apakah ada keterangan Chandra yang dikonfrontir penyidik kepada Syahrial, Bambang menegaskan tidak ada yang dikonfrontir sebab selama ini keterangan Syahrial dan Chandra kepada penyidikan tidak ada yang bertentangan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Hubungan keduanya tetap kompak dan tidak ada perbedaan keterangan ataupun permasalahan. "Keterangan keduanya sama kepada penyidik dalam kasus ini kepada KPK," kata Bambang.

Seperti diungkapkan di dalam persidangan Sarjan Tahir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/10), terungkap bahwa Syahrial disebut-sebut para saksi di persidangan sebagai pihak yang merancang penyuapan untuk memperoleh izin alih fungsi hutan Tanjung Api Api, Kabupaten Banyuasin Sumsel. Selanjutnya atas perintah Sofyan Rebuin selaku Kepala Badan Pelaksana Pengelola dan Pembangunan Tanjung Api-Api (BPPTAA), Chandra Antonio memberikan uang sebesar Rp 5 miliar ke Komisi IV DPR RI. Penyerahan itu sebanyak dua tahap yakni Rp 2,5 miliar diserahkan di ruang Sarjan Tahir pada September 2006 dan sisa diserahkan langsung kepada Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal yang kini ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2007.

Juru Bicara Johan Budi SP mengatakan Syahrial Oesman diperiksa sebagai saksi untuk Chandra Antonio. Namun saat ditanyakan apakah Syahrial bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini Johan menegaskan sejauh ini masih sebagai saksi. "Syahrial Oesman kita mintai keterangan saksi dimana keterangannya memang sangat kita perlukan sebagai bahan informasi untuk pengembangan penyidikan," katanya.

Sumber :
Persda Network