Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 19:19 WIB
Ada Motif Dendam kepada Hakim Ad Hoc
Rita Ayuningtyas | Kamis, 16 Oktober 2008 | 16:00 WIB
|
Share:

JAKARTA, KAMIS - Hilangnya pasal yang mengatur tentang hakim ad hoc dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Agung (MA), diartikan sebagai babak awal pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Aliansi Penyelamatan Mahkamah Agung menilai ada motif dendam terhadap hakim ad hoc.

"Pada MA, terlihat kemungkinan adanya motif dendam terhadap hakim ad hoc. Berdasarkan catatan, beberapa kali terlontar pernyataan dari pimpinan MA yang meremehkan kualitas hakim ad hoc tindak pidana korupsi," ujar Staff Divisi Politik Konsursium Reformasi Hukum Nasional, Ratnaningsih DH, ketika jumpa pers di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, KAmis (16/10).

Menurut dia, pernyataan ini dilontarkan setelah adanya pemanggilan Bagir Manan oleh tiga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dalam sidang kasus korupsi pengacara Probosutedjo Harini Wikoso dengan lima staf MA.

Sedangkan, lanjut Ratnaningsih, pada DPR ada kekhawatiran untuk mendelegitimasi keberadaan Pengadilan Tipikor dengan hakim ad hoc di dalamnya karena banyaknya kasus-kasus korupsi yang menyeret anggota dewan maupun kader partai politik. "Komisi III DPR tidak perlu lagi bermain dengan sesuatu yang sudah berjalan baik, sesuatu yang telah kita percayai," tukasnya.

Peneliti ICW, Illian Deta Sari, mengatakan secara eksplisit terlihat adanya upaya menghapuskan eksistensi hakim ad hoc di tingkat kasasi. Padahal pada undang-undang sebelumnya, UU No. 5 tahun 2004 menyebutkan pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur UU lain.

"Kalau kami concern di kasus korupsi, ini bentuk babak baru pelemahan Pengadilan Tipikor. Selama ini kita tahu, Pengadilan Tipikor yang hakimnya terdiri dari karir maupun non karir. Selama ini tidak ada yang dibebasin. Berbeda dengan pengadilan yang ditangani hakim biasa, banyak sekali yang dibebaskan. Menurut catatan kami ada 107 terdakwa yang dibebaskan," jelasnya.