Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 05:13 WIB
| Selasa, 14 Oktober 2008 | 00:26 WIB
|
Share:

Pemprov Sumut Bentuk Tim Pencegahan Korupsi

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Sumut dalam waktu dekat akan membentuk tim pencegahan korupsi. Tim ini, antara lain, bertugas menyosialisasikan ketentuan-ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi sehingga pejabat tidak merasa khawatir bersalah dalam menggunakan anggaran. Selama ini, rendahnya daya serap anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Provinsi Sumut, salah satunya, disebabkan oleh ketakutan pejabat kuasa pengguna anggaran sehingga pimpinan SKPD khawatir, tindakannya bakal masuk dalam delik tindak pidana korupsi. Akibatnya, banyak sekali proyek pembangunan yang tertunda karena ketakutan ini. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut RE Nainggolan, tim pencegahan korupsi ini nantinya bakal menjadi semacam supervisor untuk pejabat Pemprov Sumut terkait ketentuan tindak pidana korupsi. ”Nanti akan disosialisasikan oleh tim ini, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak agar tidak ada lagi kekhawatiran,” ujar Nainggolan di Medan, Senin (13/10). (BIL)

Dua Pegawai Kejari Medan Ditahan

Poltabes Medan menahan dua pegawai Kejari Medan yang terlibat kasus dugaan pemalsuan surat putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyebabkan seorang terpidana kasus narkoba bebas sebelum waktunya. Kepala Poltabes Medan Ajun Komisaris Besar Aton Suhartono di Medan, Senin (13/10), mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga pegawai Kejari Medan yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas perbuatan itu, yakni A (50), R (25), dan R (27). Ketiga pegawai itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya A (50) dan R (25), yang merupakan pegawai honorer, ditahan karena dugaan keterlibatannya kuat. Adapun, R (27), yang merupakan PNS Kejari Medan tidak ditahan. ”Satu lagi pegawai Kejari Medan yang juga berinisial A sedang diperiksa secara intensif tetapi masih sebatas saksi,” katanya. Ia menambahkan, pelaku diduga mendapatkan kompensasi yang jumlahnya bervariasi, Rp 2 juta-3juta. (MAR/ANTARA)