Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 09:03 WIB
Sebelum Reses, RUU Pilpres Sudah Disahkan
Johnson Simanjuntak | Senin, 13 Oktober 2008 | 20:53 WIB
|
Share:

JAKARTA, SENIN - Ketua Pansus RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) Ferry Mursyidan Baldan menjamin bahwa RUU Pilpres sudah bisa disahkan sebelum memasuki masa reses DPR pada 24 Oktober 2008. "Kami yakin sebelum reses DPR RUU Pilpres sudah bisa disahkan, karena sudah tidak ada lagi masalah berat yang diperdebatkan, " ujar Ferry Mursyidan Baldan, Senin (13/10).

Menurut Ferry, yang masih jadi perdebatan hanya persoalan persentase pengajuan calon presiden saja. Adapun persoalan itu tidak terlalu rumit, hanya menunggu kesepakatan bersama dari masing-masing fraksi.

Golkar sendiri soal presentasi, lanjut Ferry, sudah rampung yakni 30 persen. Bagi Golkar itu tidak terlalu berat, tetapi bagi partai lain mungkin menjadi persoalan. "Karena itulah, sepanjang waktu menjelang reses akan ada lobi-lobi antara parpol," ujar Feryy.

Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari F-PDIP, Yasonna H Laoly berharap lobi-lobi yang akan dilakukan pimpinan Parpol itu tidak mengalami hambatan. "RUU ini tidak disandera dan kita sudah targetkan sebelum masa reses bisa selesai. Kalau sesudah reses itu buruk secara moral dan politik," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan dalam rencana pengesahan RUU tersebut, F-PDIP berkeinginan pada batasan kuota suara sebesar 30 persen mempunyai maksud untuk penguatan sistem pemerintahan yang stabil.

Menurut Yasonna, untuk mendukung perwujudan pemerintahan yang stabil, F-PDIP juga ingin mengusulkan materi debat terbuka, yakni materi debat terbuka dari Capres dan Cawapres dimasukkan kedalam pembahasan di tingkat Panja DPR. Bahkan, dalam rencana usulan F-PDIP mengharapkan debat capres bisa dilakukan dalam tiga periode.

Sedangkan dalam upaya lobi-lobi politik, Yasonna mengharapkan agar pimpinan parpol yang melakukan. "Di AS saja maksimal tiga kali, memang saat ini yang belum selesai itu adalah soal kuota suara, persyaratan pengajuan Capres oleh parpol atau gabungan parpol," katanya.

Mengenai pembahasan rangkap jabatan seseorang jika terpilih menjadi Presiden dan Wapres, Yasonna mengatakan masih mengalami perdebatan dalam Pansus. Sikap F-PDIP dalam hal tersebut sama persis dengan Golkar yang menginginkan masalah rangkap jabatan bisa dibahas di luar materi. "RUU ini hanya sebatas mengatur sampai presiden terpilih, untuk selanjutnya dibahas di UU lain. Tapi yang jelas saya masih sangsi jika calon yang mundur dari pencalonan akan dikenai sanksi," katanya.

Sumber :
Persda Network