Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 09:02 WIB
Tiga Simulasi Dinilai Belum Cukup
Sidik Pramono | Senin, 13 Oktober 2008 | 06:44 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Warga melakukan simulasi pemberian suara di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Minggu (24/2). Simulasi pemilu dari Koalisi LSM untuk Penyempurnaan Undang-Undang Pemilu ini guna mengetahui tanggapan masyarakat tentang cara pemberian suara dengan mencoblos atau menconteng. Dari 147 warga yang terlibat, sebanyak 58,5 persen memilih dengan cara menconteng.

TERKAIT:

 

BANDA ACEH,SENIN-Anggota Komisi II Agus Purnomo (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, DI Yogyakarta) menilai simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2009 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum cukup memadai. Simulasi di tiga tempat dibandingkan dengan lebih dari 500 ribu TPS di seluruh Indonesia pastilah tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya.

Agus menyarankan, simulasi serupa mestinya dilakukan dengan perconto (sample ) yang mewakili masing-masing pulau serta wilayah pedesaan dan perkotaan. "Cobalah diambil sampling di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, dan Papua, " sebut Agus.

Seperti diberitakan, KPU akan melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2009 di kawasan Meuraxa, Banda Aceh pada Senin (13/10) pagi ini. Simulasi akan melibatkan sekitar 350 calon pemilih yang berasal dari beragam kalangan. Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPU berkeyakinan, masukan dari simulasi pemungutan suara telah mencukupi setelah sebelumnya KPU juga menggelar kegiatan serupa di Sidoarjo (Jawa Timur) dan Keerom (Papua) pada pertengahan September lalu.

Sebaliknya, anggota Komisi II DPR Lena Maryana Mukti (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, DKI Jakarta I) menilai, jika yang dicari adalah masukan untuk memutuskan format surat suara, tiga kali simulasi sudah cukup memadai. Yang penting dilakukan oleh KPU adalah sosialisasi secara serius dan secara luas kepada masyarakat. KPU harus yakin mengambil keputusan sesuai spirit UU Pemilu, yaitu mendorong dipilihnya orang dan bukan partainya, sebut Lena.