Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 22:43 WIB
Penyidik Bakal di Bawah Jaksa, Kapolri Risau
| Jumat, 10 Oktober 2008 | 23:51 WIB
|
Share:

PERSDA/BIAN HARNANSA
Mantan Kapolri, Jenderal (Pol) Sutanto dan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, melambaikan tangan kepada para tamu undangan.

JAKARTA, JUMAT - Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri merisaukan Rancangan Undangan Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bakal menempatkan penyidik Polri berada di bawah jaksa penuntut umum (JPU). Bambang menyebut, bila RUU KUHAP itu benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang (UU), maka UU itu akan memangkas kewenangan Polri.

"RUU KUHAP telah mencoba memposisikan Polri sebagai underbow JPU. Ini akan merupakan upaya untuk mengergaji kewenangan Polri," ungkap Bambang Hendarso. Menurut Bambang tidak hanya RUU KUHAP yang bakal menjadi ancaman terhadap kewenangan yang dimiliki Polri selama ini. Masih ada beberapa perubahan Undang-Undang dan RUU yang bakal mengergaji kewenangan yang dimiliki Polri selama ini. Diantaranya adalah revisi terhadap Undang- Undang Nomor 14 tahun 1992 dan RUU Keamanan Nasional (Kamnas).

Revisi terhadap UU Nomor 14 tahun 1992 dan RUU Kamnas, disebut sebut Bambang Hendarso akan mengancam independensi Polri. Ia menyebut RUU Kamnas dan revisi UU itu merupakan upaya untuk mengintervensi terhadap independensi Polri.

"Setelah DPR reses November nanti, ada upaya untuk menggergaji kewenangan Polri melalui usaha untuk merevisi UU No 14 tahun 1992, RUU Keamanan Nasional untuk mengintervensi Polri dan RUU KUHAP yang memposisikan Polisi di bawah Kejaksaan," katanya.

Namun demikian Bambang menegaskan, Polri masih akan tetap menjalankan tugas untuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap keamanan masyarakat dengan baik jika seluruh anggota Polri tetap kompak dan senantiasa meningkatkan profesionalisme.

"Tantangan kita ke depan semakin berat, namun harus kita hadapi. Kita tetap harus maju. Kita pikul beban berat yang ada di depan ini bersama-sama. Tidak ada waktu untuk mundur ke belakang," kata kata mantan Kabareskrim Polri yang pada hari Jumat (10/10) ini genap berusia 56 tahun. (PersdaNetwork/Sugiyarto)

Sumber :
Persda Network