Kamis, 9 September 2010
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Terdakwa Korupsi RS Jiwa Surakarta Dituntut Penjara 2 Tahun
Jumat, 10 Oktober 2008 | 21:02 WIB

SOLO, JUMAT - Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dr Dwi Priyo Hartono dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM ) Bidang Kesehatan tahun 2004, Jumat (10/10). Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Syafruddin juga menuntut Dwi segera ditahan dan membayar denda Rp50 juta.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp673.101.293 yang dibayar tanggung renteng oleh tiga terdakwa lainnya, yakni dr Siti Nuraini Arief, SpKJ, dr Hendrina A Kuhuwael, SpKJ, dan dr Rukma Astuti. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Sugiwidarto, jaksa membebaskan Dwi dari dakwaan primEr karena unsur melawan hukum tidak terbukti. Namun Dwi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Dua pekan lalu jaksa melayangkan tuntutan kepada terdakwa dr Siti Nuraini Arief, SpKJ dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Kasus ini bermula saat RSJD mengajukan permohonan dana PKPS BBM sebesar Rp2,334 miliar meski tidak mengalami defisit keuangan. Permohonan ini disetujui Departemen Kesehatan.

Dana PKPS BBM yang diperoleh RSJD Surakarta lantas disetor ke kas daerah Provinsi Jateng sebagai pendapatan sehingga mendapat pengembalian dana 30 persen atau senilai Rp731 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp673 juta dibagikan ke seluruh pegawai sebagai uang jasa.

Penulis: Sri Rejeki   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.