YOGYAKARTA, JUMAT - Sunset Policy yang merupakan fasilitas penghapusan bunga pajak, hanya akan diterapkan hingga akhir 2008. Dalam sisa dua bulan ke depan, ditargetkan ada tambahan 40 miliar dari para penunggak pajak.
Saat ini, total tunggakan dari wajib pajak-atas nama perorangan dan perusahaan-di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY sekitar Rp 118 miliar. Jumlah ini turun dibanding Agustus lalu, yang sekitar Rp 150 miliar.
"Sunset policy yang diterapkan selama 2008 sebenarnya sangat meringankan wajib pajak (WP) yang menunggak. Mereka tak perlu membayar bunga pajak karena yang dibayar hanya pokok pajak," ujar Djangkung Sudjarwadi, Kepala Kanwil DJP DIY , Jumat (10/10), di sela-sela pelantikan beberapa pejabat di lingkungan Kanwil DJP DIY.
Terhadap WP yang menunggak, pihaknya mendekati dulu secara persuasif. Yang menunjukkan itikad baik, misalnya bersedia membayar pajak namun keuangannya sedang buruk, pasti akan direspons positif. WP tersebut bisa mendapat kemudahan mengangsur.
Walaupun demikian, ada juga WP yang bandel. Pihaknya telah mengeluarkan 694 surat paksa terhadap WP yang menunggak. Surat tersebut diberikan ketika teguran tidak dijawab. Kanwil DJP DIY juga sudah melakukan penyitaan, pemblokiran rekening, lelang, dan pemindah bukuan beberapa WP yang tetap bandel.
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP DIY, Singgih Priyo Wardhono, menjelaskan, kategori wajib pajak adalah mereka yang berpenghasilan minimal Rp 13,2 juta setahun.
Sebenarnya ada keuntungan menarik ketika masyarakat mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) , yakni tidak perlu membayar biaya fiskal jika bepergian ke luar negeri.
Di Kanwil DJP DIY terdapat 105.544 orang/pihak WP yang terdaftar. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada Januari 2007 atau hampir dua tahun lalu, hanya ada 56.429 WP.
