Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 21:24 WIB
Masyarakat Harus Aktif Kritisi DCS
Caroline Damanik | Jumat, 10 Oktober 2008 | 13:15 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Masyarakat harus aktif mengkritisi maraknya pelanggaran yang dibuat parpol maupun caleg dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib usai dijumpai Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta, Jumat (10/10). Oleh karena itu, Bawaslu membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan apabila caleg yang dicalonkan di dapil masing-masing terindikasi melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Bawaslu membuka layanan pengaduan di nomor telepon 3907912 dan 0811237444. "Kami harapkan masyarakat bisa pro aktif beri masukan," ujar Wahidah.

Wahidah mengaku hingga saat ini telah menerima sekitar 13 pengaduan langsung baik lewat surat, datang ke Bawaslu maupun melalui media pesan pendek. Dari 13 aduan itu, tujuh di antaranya berkaitan dengan caleg DPR RI serta enam kasus di tingkat DPRD RI. Kasusnya pun beragam, mulai dari kasus ijazah palsu, pencalegan ganda, indikasi tersangkut pidana, hingga tertangkap basah oleh Panwas karena baru menyerahkan data lengkap pada tanggal 19 September padahal batas akhir tanggal 16. "Itu benar-benar baru bawa dokumen baru," tandas Wahidah.

Bawaslu juga mencatat pengaduan anggota DPR RI 2004-2009 dari Partai Damai Sejahtera (PDS) Tiurlan Hutagaol yang namanya tak tercantum di DCS untuk Pemilu mendaang. Menurut KPU sebelumnya, caleg PDS di dapil Jakarta 1 ini tak mencantumkan surat keterangan kesehatan yang memenuhi syarat dan harus diperbaiki. Tiurlan telah memberikan perbaikannya namun KPU merasa tak menerima. "Jadi karena ada tipex di dokumennya, jadi KPU nggak percaya," ujar Wahidah.

Setelah diklarifikasi di RSPUD Gatot Subroto, ternyata Tiurlan terdaftar pada tanggal 8 Agustus melakukan pemeriksaan kesehatan. "Ini sudah bukti konkret dokumen Tiurlan terbukti layak. Hari Senin RSPUD akan berikan surat resmi dan akan kita bawa ke KPU," tandas Wahidah. (LIN)