JAKARTA, KAMIS - Rencana pemberian kelonggaran tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) kepada BUMN dan para emiten untuk melakukan buy back (pembelian kembali) saham dalam kondisi pasar modal yang amburadul ini dinilai pengamat tidak tepat. Jika dilakukan, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap UU Perseroan Terbatas. "Boleh ada toleransi, tetapi jangan melanggar total undang-undang," ujar analis pasar modal, Adler Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (9/10).
Sebelum rapat koordinasi tadi pagi, Pjs Kepala Bapepam Darmin Nasution mengatakan akan mengupayakan kelonggaran kepada BUMN dan para emiten untuk melakukan buy back khusus periode ini saja sehingga dapat membantu beberapa likuiditas untuk pembelian saham pada situasi ini.
Adler menuturkan dalam keadaan darurat pun, pemerintah harus mengupayakan solusi yang tetap menaati UU. Adler melihat solusi terbaik yang dapat dilakukan pemerintah pada saat ini adalah dengan mendirikan BUMN Equitivan atau rasional saham BUMN. "Di sini (BUMN Equitivan), semua BUMN bisa investasi di situ. Saya tidak sependapat buy back dilakukan oleh swasta," tandas Adler.
