Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 12:29 WIB
Hari Ini Burhanuddin Hadapi Tuntutan Jaksa
Rita Ayuningtyas | Rabu, 8 Oktober 2008 | 07:18 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan aliran dana BI kepada anggota DPR dengan terdakwa anggota DPR, Hamka Yandhu, dan mantan anggota DPR, Anthony Zeidra Abidin, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/9). Selain Burhanuddin, Aulia Pohan juga bersaksi dalam sidang tersebut.

TERKAIT:

JAKARTA, RABU - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, akan hadapi tuntutan jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10) ini. Rencananya, sidang akan digelar pukul 09.00. "Hari ini, kita akan mendengar tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut jadwal yang lalu sih pukul 09.00," ujar Pengacara Burhanuddin, M Assegaf, Rabu (8/10).

Assegaf mengatakan pihaknya akan mendengar terlebih dulu surat tuntutan JPU. Minggu depan, barulah akan mengajukan pembelaan untuk kliennya. Sebab, tuntutan JPU memuat pertimbangan jaksa saat menuntut Burhanuddin. "Paling tidak, pertanyaan dasar yang muncul, apakah uang yayasan itu masuk dalam kategoti uang negara. Apakah itu merupakan uang negara. Sebab ada saksi ahli yang jelas-jelas mengatakan terpisah," jelasnya.

Tuntutan JPU pada BUrhanuddin ini juga menjadi penentu untuk nasib sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia, termasuk Aulia Pohan. Pada Senin (6/10) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar meminta masyarakat bersabar atas penentuan status tersangka pada Aulia. "Tunggu tuntutan Burhanuddin tanggal 8 Oktober 2008," katanya saat itu.