Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 12:28 WIB
Al Amin Nur Nasution Kembali Disidang
Rita Ayuningtyas | Rabu, 8 Oktober 2008 | 07:08 WIB
|
Share:

KRIATIANTO PURNOMO
Anggota DPR Al Amin Nur Nasution, tersangka kasus suap, keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/4) dinihari. Al Amin resmi ditahan karena tertangkap tangan oleh KPK sebesar Rp 71 juta atas dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Riau.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA — Anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution, akan menjalani sidang lanjutan, Rabu (8/10) siang ini. Sidang masih untuk mendengarkan keterangan saksi.

"Besok (hari ini) Al Amin akan sidang lagi untuk mendengarkan keterangan saksi. Tapi kami belum tahu siapa saksinya," ujar pengacara Al Amin, Sirra Prayuna, Selasa malam.

Amin didakwa menerima suap terkait pengalihfungsian hutan lindung di Banyuasin dan Bintan, serta kasus pengadaan alat di Departemen Kehutanan. Sidang akan dipimpin hakim Edward Pattynasarani dengan JPU, Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna.