Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 12:27 WIB
Jaksa Tunggu Izin PT DKI
Dewi Indriastuti | Selasa, 7 Oktober 2008 | 21:51 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA- Kejaksaan Agung hingga kini masih menunggu izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta keterangan Artalyta Suryani, terdakwa dalam perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Keterangan Artalyta itu diperlukan untuk mengetahui kemungkinan terlibatnya jaksa lain dalam perkara itu.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono di Kejaksaan Agung, Selasa (7/10) mengatakan, sampai saat ini belum ada kepastian soal izin pemeriksaan Artalyta tersebut. "Kalau belum juga ada jawaban, akan kami susulkan lagi surat ke PT DKI," kata Darmono.

Menurut Darmono, jaksa baru sekali mengirimkan surat izin meminta keterangan Artalyta itu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Artalyta dengan lima tahun penjara karena terbukti menyuap Urip Tri Gunawan, penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Atas putusan itu, Artalyta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor.

Saat perkara itu terungkap dengan tertangkapnya Urip dan Artalyta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah jaksa, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso.

Kemas dan Udji dicopot dari jabatan mereka. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pencopotan itu bukan bentuk sanksi. Sanksi baru dapat dijatuhkan, apabila keduanya terbukti terlibat dalam perkara suap tersebut.

Untuk mengetahui hal itu, Jaksa Agung menyatakan masih perlu meminta keterangan Artalyta.