Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 21:14 WIB
10 Mantan Napi Lolos ke DCS
M Suprihadi | Selasa, 7 Oktober 2008 | 19:59 WIB
|
Share:

MADIUN, SELASA- Sedikitnya 10 mantan narapidana (napi) lolos masuk Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (LPU) Kota Madiun. Dengan demikian mereka berpeluang untuk bersaing dalam merebut kursi DPRD Kota Madiun pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun depan.

Ke-10 mantan napi yang masuk DCS tersebut pernah terjerat beberapa kasus, di antaranya kasus perjudian, penggelapan, penipuan, pencurian, dan kasus lainnya.

Anggota KPU Kota Madiun, Muhammad Ali Fauzi, Selasa (7/10), membenarkan adanya mantan napi yang masuk dalam DCS. Lolosnya mantan napi masuk DCS tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Asalkan seluruh bakal calon bisa memenuhi semua persyaratan pencalonan yang ada, KPU akan meloloskan calon itu masuk dalam DCS termasuk calon yang pernah terjerat kasus hukum," katanya.

Menurut dia, lolosnya 10 mantan napi di DCS telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai dengan UU, jika bacaleg terjerat kasus hukum maupun telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau lebih, maka bacaleg tersebut harus mundur dari pencalonannya.

"Mantan napi yang masuk DCS tersebut terjerat kasus hukum yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Dengan demikian mereka berhak maju sebagai salah satu calon legislatif," katanya.

Ia menambahkan, pihak KPU mengetahui calon pernah terjerat kasus hukum dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan pihak kepolisian. SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon, termasuk 10 calon yang masuk DCS tersebut.

"Bagi calon yang pernah terjerat kasus hukum harus menyertakan surat keterangan belum pernah dipenjara selama lima tahun dari pejabat pengadilan negeri setempat. Sehingga, mengacu hasil pleno, KPU tetap meloloskan bakal caleg ini ke dalam DCS," katanya.

Ia menghimbau masyarakat untuk proaktif memberikan tanggapan terhadap para calon yang terdaftar pada DCS, sehingga mereka yang terpilih nantinya benar-benar bersih dari cela.

"Jika masyarakat menilai calon yang ada tidak pantas karena perilaku yang tercela dan dibuktikan dengan alasan yang kuat, bisa saja pencalonannya dianulir," kata anggota KPU yang juga pengacara itu. 

Sumber :
Ant