JAKARTA, SELASA - Wakil Ketua Komisi III Soeripto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membuat kontrak politik dengan hakim konstitusi terpilih. Hal ini dilakukan untuk mencegah preseden mundurnya hakim konstitusi sebelum masa jabatannya berakhir.
Pernyataan ini diutarakan Soeripto menanggapi pengunduran diri hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie yang baru menjabat selama dua bulan. Jimly duduk sebagai hakim konstitusi sebagai unsur dari DPR. Menurut Soeripto proses pemilihan hakim konstitusi yang melalui proses fit and proper test telah memakan ongkos politik dan sosial yang tinggi.
"Jangan sampai preseden seperti ini (pengunduran diri hakim) terulang lagi kepada yang lain. Nanti bisa saja, baru 10 hari menjabat dengan seenaknya mundur. Padahal, terpilih melalui fit and proper test yang ongkos politik dan sosialnya tinggi. Kita nanti akan pertegas dengan kontrak politik," kata Soeripto saat menghadiri pertemuan Ketua DPR dan Ketua MK, di Gedung DPR, Selasa (7/10).
Untuk meminta penjelasan alasan pengunduran diri Jimly, Komisi III akan segera memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan bahwa dalam copy surat pengunduran diri yang diterimanya, Jimly tak menyebutkan alasan mengapa ia mundur.
Kecuali, karena merasa sudah cukup mengabdi di lembaga pengawal konstitusi itu. "Kami berpandangan, ke depan tentu tidak ingin terjadi orang yang sudah dipilih, kemudian mundur karena akan mengandung resiko-resiko," ujar Agung. Ia berharap, Komisi III bisa segera mendapatkan pengganti Jimly sebelum berakhirnya masa sidang yang akan datang. Sebab, masa sidang I akan berakhir pada 24 Oktober mendatang.

