Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 12:21 WIB
Mahfud MD: Saya Tidak Ada Masalah dengan Jimly
Inggried Dwi Wedhaswary | Selasa, 7 Oktober 2008 | 17:09 WIB
|
Share:

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Mahfud MD (kiri) terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011, menggantikan Jimly Asshiddiqie (kanan), dalam pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/8). Mahfud mengangkat tangan bersama pemimpin Rapat Permusyawaratan Hakim Terbuka, Maruarar Siahaan, seusai memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara tersebut.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA - Pengunduran diri Jimly Asshiddiqie sebagai hakim konstitusi menimbulkan dugaan, mantan Ketua MK dua periode tersebut tak nyaman setelah kalah dari Mahfud MD saat pemilihan Ketua MK periode 2008-2013. Saat ditanya tentang hal ini, Mahfud membantahnya.

Ia mengatakan, selama ini tak ada persoalan dengan Jimly. Bahkan, kata Mahfud, ia dan Jimly bekerjasama dengan baik di bidang akademis. "Secara jujur saya katakan, tidak ada apa-apa, tidak ada persoalan dengan Prof. Jimly. Kalau dia yang punya rasa tidak enak, mana saya tahu, tanyakan saja langsung. Yang jelas, hubungan kami baik-baik saja. Tidak ada saling tikam dari belakang. Sungguh, tidak ada yang disembunyikan," ujar Mahfud di Gedung DPR, Selasa (7/10).

Mahfud juga menegaskan, dalam kepemimpinannya di MK yang baru berumur dua bulan, ia tak pernah merasa dibayang-bayangi Jimly. Proses diskusi dan saling menghargai antar sesama hakim konstitusi menurutnya berjalan baik selama ini. Dengan mundurnya Jimly per akhir November mendatang, ada kemungkinan komposisi hakim berjumlah 8 orang.

Dengan catatan, DPR belum menemukan penggantinya hingga batas waktu itu. Lalu, bagaimana dengan pengambilan keputusan jika terjadi akumulasi pendapat yang seimbang 4-4?"Disitulah tanggung jawab ketua. Kalau ada voting dan terjadi 4-4, mungkin ketua bisa abstain atau ikut salah satu kelompok. Tapi 4-4 itu sangat jarang terjadi," kata mantan anggota DPR itu.