Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 21:11 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Tak Diizinkan Temui Amrozi dkk
M Suprihadi | Senin, 6 Oktober 2008 | 14:25 WIB
|
Share:

CILACAP, SENIN- Ustad Abu Bakar Ba’asyir, Senin (6/10), tidak diizinkan menjenguk tiga terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap.

Ba’asyir bersama rombongan datang di Dermaga Wijayapura Cilacap, sekitar pukul 10.30, kemudian minta izin kepada petugas penjagaan untuk bersilaturahim dengan tiga terpidana mati tersebut. Namun, petugas penjagaan tidak mengizinkan karena tak memiliki surat izin dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Dephuk dan HAM) Provinsi Jawa Tengah.

Ba’asyir sempat mengeluhkan prosedur untuk mengunjungi narapidana yang mendekam di LP Nusakambangan, tetapi akhirnya bisa memaklumi aturan menjenguk terpidana mati. Akhirnya, Ba’asyir meminta izin untuk bisa bersilaturahim dengan narapidana kasus terorisme lainnya yang mendekam di LP Batu Nusakambangan. "Saya dapat mengerti prosedur kunjungan bagi terpidana mati yang diterapkan pihak Dephuk dan HAM serta LP Batu," ujarnya.

Setelah petugas penjagaan berkoordinasi dengan pihak LP Batu, Ba’asyir bersama rombongan diizinkan menyeberang ke Nusakambangan untuk menemui narapidana kasus terorisme lainnya selain tiga terpidana mati kasus bom Bali I.

Sementara itu, makanan yang dibawa untuk Amrozi dan kawan-kawan akan dititipkan melalui petugas LP.

Ba’asyir bersama rombongan akhirnya menyeberang ke Nusakambangan sekitar pukul 12.30 menggunakan jasa perahu "compreng" karena Kapal Pengayoman II yang biasa melayani penyeberangan sedang dalam perawatan berkala.

Sumber :
Ant