JAKARTA, SABTU-Hingga saat ini setidaknya ada sembilan draf Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan DI Yogyakarta atau RUUK yang dibuat oleh berbagai elemen masyarakat. Setiap draf RUUK tersebut masih belum memiliki kesatuan pandangan terkait substansi keistimewaan. Belum adanya pemahaman tunggal tentang makna keistimewaan dinilai menjadi salah satu faktor lambannya pengaturan keistimewaan bagi DIY.
Sejak 16 Juli 2007, misalnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah merampungkan materi keistimewaan melalui mekanisme amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DI Yogyakarta. Melalui mekanisme amandemen, terbukti RUUK bisa masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2008 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah sebelumnya sempat terkatung-katung.
RUUK versi DPD tersebut dibuat sesaat setelah Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak lagi bersedia menjabat pada 7 April 2007.
”Seiring berjalannya waktu, konsep yang tercantum dalam RUUK versi DPD tentang kepemimpinan DIY melalui pemilihan sudah tidak tepat lagi. DPD akan mencoba menggali lagi aspirasi dari masyarakat,” ujar anggota DPD dari DIY, Subardi, yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Kerja RUUK DPD, Selasa (30/9).
Keistimewaan DIY dalam RUUK versi DPD meliputi bidang kebudayaan, pendidikan, pariwisata, struktur kepemimpinan, pertanahan, serta tata ruang. RUUK menempatkan Sultan dan Paku Alam sebagai dwitunggal yang berkedudukan sebagai pemangku, pengayom, dan pelindung DIY dalam kelembagaan Hamengkoni Agung. Dwitunggal memiliki hak prerogatif memberikan persetujuan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur yang dipilih langsung melalui pemilu.
”Keistimewaan Yogyakarta melekat pada kedudukan Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur. Kala itu, Sultan tidak bersedia menjadi gubernur lagi sehingga harus dicari solusinya. Draf RUUK versi DPD hanya sebagai pembuka pintu dibahasnya RUUK di DPR, sebenarnya tidak perlu direvisi karena tidak mungkin jadi acuan,” lanjut Subardi.
Seiring dengan mulai dibahasnya draf RUUK versi pemerintah, yang sudah mulai masuk ke DPR dalam bentuk amanat presiden, kerabat Keraton Yogyakarta juga mulai merancang draf RUUK versi Keraton. Kerabat Keraton, Gusti Bendara Pangeran Haryo Joyokusumo, menyatakan RUUK versi Keraton telah rampung dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY. Draf RUUK tersebut sudah didistribusikan kepada beberapa anggota DPR.
Melalui draf RUUK, Keraton meminta pemerintah pusat menetapkan Sultan Hamengku Buwono sebagai kepala daerah, sedangkan Paku Alam menjabat sebagai wakilnya, kecuali jika mereka berhalangan tetap.
Keraton juga menolak pembentukan lembaga parardhya keistimewaan yang terdiri dari Sultan dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai simbol, pelindung, dan penjaga budaya.
”Sebaiknya Komisi II DPR harus mengembalikan RUUK yang telah menjadi amanat presiden tersebut kepada pemerintah pusat untuk disesuaikan dengan aspirasi rakyat DIY. DPR juga bisa membuat RUUK sendiri yang sesuai aspirasi yang dikonsepkan oleh Pemerintah Provinsi DIY dan keluarga Keraton,” ujar Joyokusumo.
RUUK saat ini sudah masuk tahapan pembahasan bersama oleh DPR dan pemerintah. Pembahasan akan diteruskan setelah terhimpun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari 10 fraksi DPR atas naskah RUU usul pemerintah tersebut. Selama penyusunan DIM, Komisi II DPR juga akan menggelar rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum untuk menjaring masukan. (DIK/WKM)

