Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 21:06 WIB
Jabatan Gubernur DIY Diperpanjang Tiga Tahun
Suhartono | Jumat, 3 Oktober 2008 | 19:16 WIB
|
Share:

Laporan wartawan Kompas Suhartono

JAKARTA, JUMAT- Untuk menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan pada jabatan posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan akan segera menandatangani Keputusan Presiden mengenai perpanjangan jabatan Gubernur DIY kepada Sultan Hamengku Buwono X.

Direncanakan, pekan depan Keppres tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perpanjangan jabatan Gubernur DIY direncanakan juga diberikan selama tiga tahun.

Waktu tiga tahun diberikan dengan mempertimbangkan waktu yang memadai bagi pembahasan rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang keistimewaan DIY, sosialisasi dan implementasi UU tersebut.

"Presiden Yudhoyono memang sudah meminta Menteri Dalam Negeri mengirimkan rancangan Keppres-nya. Rancangan Keppres itu sekarang sudah ada di Sekretariat Negara. Saya pastikan sebelum berakhirnya jabatan Gubernur DIY pada 9 Oktober mendatang, Presiden Yudhoyono sudah menandatanganinya. Kalau tidak pekan ini, ya saya perkirakan minggu depan," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa saat dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat (3/10).

Menurut Hatta, Presiden Yudhoyono tidak ingin terjadi kekosongan kekuasaan di DIY selama pembahasan RUU tentangt keistimewaan DIY tersebut. "Tentu, Presiden sangat memahami agar tidak terjadi kevakukam kekuasaan di DIY dan terjadinya spekulasi yang bermacam-macam bagi masyarakat Yogyakarta," kata Hatta.

Hatta menyatakan, perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY direncakan akan diberikan selama tiga tahun. Perpanjangan waktu tiga tahun itu untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY, termasuk pandangan Sultan Hamengku Buwono X sendiri yang harus didengar. "Juga untuk sosialisasi dan implementasi jika UU tersebut telah disetujui DPR," tambah Hatta.

Secara terpisah, Juru Bicara Departemen Dalam negeri Saut Situmorang membenarkan bahwa beberapa hari yang lalu naskah rancangan Keppres tentang keistimewaan DIY sudah disiapkan oleh Mendari. "Tetapi, saya tidak tahu apakah sudah disampaikan oleh Pak Menteri atau tidak ke Presiden," ujar Saut.

Menurut Saut, waktu perpanjangan jabatan Gubernur DIY belum ditentukan. Akan tetapi, yang jelas akan mempertimbangkan waktu penyelesaian rancangan UU mengenai keistimewaan Yogyakarta, waktu sosialisasi UU tersebut dan juga implementasi serta transisi bagi pelaksanaan UU tersebut.

Saut menjelaskan, rancangan Keppres tersebut juga tidak sekadar mengatur masalah perpanjangan jabatan Gubernur DIY. Akan tetapi juga secara komprehensif mengatur banyak hal, termasuk penataaan kelembagaan, masalah pertanahan, dana bagi keistimewaan DIY, budaya dan lainnya.