Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 14:37 WIB
Sembilan LSM di Belu tolak RUU Pornografi
Kornelis Kewa Ama Khayam | Rabu, 1 Oktober 2008 | 16:05 WIB
|
Share:

ATAMBUA, RABU- Sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur menyatakan menolak pengesahan RUU Anti Pornografi menjadi UU. Mereka minta agar RUU ini perlu dikaji secara mendalam dengan memperhatikan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

Menurut mereka, persoalan mendasar bangsa ini bukanlah pornografi, melainkan ketidakadilan, pelanggaran hak azasi manusia, kemiskinan, bencana alam, dan kerusuhan sosial. Pornografi bukan persoalan mendalam, tetapi lebih menyangkut perilaku hidup, karena itu merupakan tanggungjawab agama masing masing.

Juru bicara LSM Belu Biarawati Sesilia SSpS di Atambua, Rabu (1/10), mengatakan, sembilan LSM itu yakni Forum Peduli Perempuan dan Anak Atambua, Yayasan Peduli Indonesia, Komite Perjuangan Hak hak Perempuan Belu, Gabungan Organisasi Wanita Belu, Asosiasi Pemberdayaan Perempuan Belu, Wanita Gereja Masehi Injili Kabupaten Belu, Wanita Katolik Kabupaten Belu, Cis Timor Atambua, dan Yayasan Solidaritas Atambua.

Kesembilan LSM itu telah melaksanakan beberapa pertemuan membahas RUU tersebut, dan disimpulkan bahwa RUU itu tidak dapat diundangkan. RUU ini masih menempatkan perempuan sebagai obyek di saat kaum perempuan sedang memperjuangkan hak-hak azasi dan gender.

"Surat penolakan itu telah kami kirim ke Ketua DPR RI dan para ketua fraksi serta Panitia Khusus yang membahas RUU. Kami minta agar RUU ini tidak perlu diundangkan karena akan sangat mengganggu rasa aman dan nyaman sebagian warga," kata Sesilia.

Dalam RUU itu, perempuan menjadi sasaran model pornografi. Perempuan didiskriminasikan. RUU ini terkesan lahir karena belakangan ada aksi panggung sejumlha artis yang mendapat penolakan dari pihak tertentu. RUU ini tampak tidak luwes, tidak elegan, tidak nasionalis, dan tidak mendukung paham kebangsaan, keutuhan, kekeluargaan, dan persaudaraan dalam bingkai NKRI.

Keberagaman pendapat, adat istiadat, agama, dan budaya bangsa ini justru harus dijaga dan dihormati bukan dikebiri atau diganjal dengan berbagai aturan. Bagaimana mungkin orang bisa mengekspresikan diri dan budayanya kalau UU melarang.

RUU ini sebaiknya hanya mengatur pornografi di ruang publik, dan tidak berurusan dengan maslah privasi orang dewasa kecuali ada materi kekerasan dan eksploitasi di dalamnya.