Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 20:46 WIB
Awas Angin Kencang Di Jalur Selatan!
Abdi Susanto | Sabtu, 27 September 2008 | 17:12 WIB
|
Share:

KEBUMEN, SABTU  - Pemudik terutama yang menggunakan sepeda motor harus berhati-hati apabila melewati Jalur Selatan mengingat tiupan angin di jalur ini cukup kecang.

"Anginnya kencang, kalau tidak hati-hati bisa oleng," kata Tri Untoro yang mudik dari Klaten ke Karanganyar Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, di Kebumen, Sabtu.

Ia mengaku, tiupan angin kencang mulai terasa sejak jalur selatan di bagian barat Kutoarjo, Kabupaten Purworejo hingga Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.

Tiupan angin kencang juga mengakibatkan pemudik sepeda motor relatif cepat lelah saat menempuh perjalanan sehingga harus sering beristirahat.

Supardi, pemudik sepeda motor dari Jakarta dengan tujuan Yogyakarta, mengaku, beberapa kali harus istirahat karena merasa cepat capai mengendarai kendaraan dengan terpaan angin relatif kencang.

Beberapa pemudik sepeda motor di jalur selatan pada H-4 Lebaran, Sabtu, terlihat beristirahat di sepanjang jalur itu antara lain di posko-posko Lebaran, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di bawah pohon rindang, tempat jualan minuman khas Purworejo, "dawet ireng", masjid, dan musala.

Agus (47), warga Prembun, Kebumen, yang membuka warung di tepi jalur selatan itu, mengatakan, tiupan angin relatif kencang mulai terasa pada hari ini. "Kalau kemarin atau Jumat (26/9) belum terasa, mulai hari ini," katanya.

Kendaraan pemudik baik sepeda motor, mobil, maupun bus-bus umum melaju lancar di sepanjang jalur itu pada H-4 Lebaran 2008.

Udara juga terasa panas karena terpaan sinar matahari yang relatif kuat hingga sekitar pukul 13.30 WIB.

Pada kesempatan lain, Kepala Kepolisan Wilayah Kedu, Kombes Pol Budhi Suprayitno, mengimbau para pemudik dengan sepeda motor dan mobil pribadi berhati-hati di sepanjang jalan supaya tidak mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pemudik dengan angkutan umum, katanya, harus berani mengingatkan sopir bila mengemudikan kendaraan secara membahayakan keselamatan penumpang dan pemakai jalan lainnya.

Sumber :
Antara