MERASA menjadi sorotan publik, terlebih merasa dipermalukan oleh rekannya, Agus Condro, kini, Emir Moes mengaku lega. Perasaan lega tak lain setelah politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Panitia Anggaran DPR ini dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/9) kemarin. Kedatangan Emir tak lain untuk menjelaskan terkait aliran dana suksesi Deputi Gubernur Bank Indonesia sebesar Rp 500 juta yang juga dibagikan kepada 40 anggota DPR lain.
"Hati saya sudah lega sudah sambangi KPK. Saya bisa menjelaskan sekaligus memberikan fakta- fakta sebenarnya kepada KPK. Cuma, memang saya tidak diijinkan untuk memberikan apa fakta yang dimaksud itu, karena itu menjadi bahan pertimbangan penyidik KPK. Jadi, tunggu saja biar KPK yang akan mengungkapkannya, " kata Emir Moeis dalam perbincangan kepada Persda Network, Sabtu (27/9).
Terhitung, Emir Moeis harus dua kali menyambangi KPK. Yang pertama terkait aliran dana Bank Indonesia. Kedatangan Emir Moeis ketika itu, dilakukan sebelum Hamka Yandhu memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor terkait aliran dana BI ke anggota Komisi IX DPR. Namun, dalam satu tulisan media di surat kabar di Jakarta terungkap, Emir Moeis mengembalikan uang aliran dana BI.
Emir Moeis tentu saja membantahnya. Ia menegaskan, uang yang dikembalikan kepada KPK bukanlah uang dari Bank Indonesia. Akan tetapi, uang yang ia dapat secara pribadi dari Hamka Yandhu. Pada Rabu, (10/9) lalu, Juru bicara KPK juga sudah menegaskan uang sebesar Rp250 juta yang dikembalikan oleh Ketua Komisi IX DPR RI Emir Moeis bukan dari aliran dana Bank Indonesia (BI) sebagaimana yang diberitakan selama ini. Uang tersebut merupakan hasil pemberian Hamka Yandhu pada saat Emir Moeis menikahkan anaknya.
"Itu bukan uang aliran dana BI dan sama sekali nggak ada kaitannya dengan Agus Condro juga," Johan Budi. Johan menjelaskan uang Rp250 juta tersebut diterima Emir saat dia menikahkan anaknya. Uang tersebut diberikan Hamka Yandhu sebagai bentuk sumbangan dari kerabat.
Emir kemudian menjelaskan, uang yang ia dapat dari Hamka Yandhu didapat sekitar tahun 2004. Sementara aliran dana BI mengalir ke DPR pada tahun 2003 dan dirinya ketika itu belum masuk di Komisi IX saat itu (membidangi masalah anggaran).
"Uang yang saya kembalikan ke KPK adalah uang yang diberikan pak Hamka Yandhu saat menikahkan keluarga saya. Lalu pak Hamka juga memberikan sumbangan kepada saya saat ada teman dari partai yang meminta bantuan untuk menyediakan bendera partai. Kalau tidak salah, bantuan yang diberikan mencapai Rp 65 juta. Nah uang sebesar Rp 65 juta dan sumbangan lain dari pak Hamka Yandhulah yang saya kembalikan ke KPK. Sama sekali bukan uang aliran dana BI," Emir Moeis menjelaskan.
Kemudian, terkait dengan aliran uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk tevell chek seperti yang diungkap oleh Agus Condro dan juga hasil temuan PPATK. Emir mengaku kurang lebih ada 11 pertanyaan yang berikan oleh penyidik KPK kepadanya. Salah satu pertanyaan inti adalah soal aliran dana Rp 500 juta itu. Selain memberikan keterangan kepada KPK, Emir Moeis juga meminta kepada penyidik untuk diperlihatkan terkait adanya bukti, dirinya yang mencairkan langsung travells check sebesar Rp 500 juta itu seperti yang diungkapkan oleh Agus Condro.
"Saya klarifikasi ke KPK, ternyata tidak benar. Biarlah pada saatnya nanti KPK yang mengungkap ini semua. Yang jelas, kalau memang saya bersalah, menerima uang itu, pasti saya sudah gelisah. Tapi, karena tidak merasa menikmati uang itu, perasaan saya biasa-biasa saja. Jadi, tunggu sajalah. Akan ada bukti baru terkait soal ini," ungkapnya.
"Saya nggak mau ngomong (bukti baru) itu karena menjadi wewenang KPK untuk menjelaskannya. Apa yang dikatakan Agus Condro biar sajalah. Tidak benar itu," papar emir Moeis.

