Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 12:02 WIB
Jaksa Agung Pelajari Penghentian Penyidikan Kasus Tommy
Yuli Sulistyawan | Jumat, 26 September 2008 | 20:51 WIB
|
Share:

Rita Ayuningtyas
Tommy Soeharto saat hendak mencoba balapan di sirkuit Sentul, Minggu (6/4).

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sedang mempelajari usulan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pada Badan Peyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dengan tersangka Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. "Tadi sudah di meja saya. Sedang saya pelajari," tegas Hendarman di Kejagung,Jakarta, Jumat (26/9).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy yang ditemui secara terpisah menjelaskan, bahwa usulan penghentian penyidikan kasus BPPC adalah usulan dari tim penyidik yang kemudian ia sampaikan ke Jaksa Agung. "Saya sudah usulkan ke Jaksa Agung. Belum ada jawaban," kata Marwan.

Menurut Hendarman, setelah ia mempelajari berkas dan usulan Jampidsus, maka nantinya akan diambil kesimpulan, apakah memenuhi syarat atau tidak penghentian perkara BPPC tersebut.

Hendarman juga mendukung langkah Jampidsus Marwan Effendy untuk mengevaluasi sejumlah perkara lama yang menggantung statusnya. "Kasihan nasib orang digantung. Kalau tidak bersalah, ya bisa dihentikan penyidikannya. Asalkan sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran dalam menghentikan perkara tersebut," ujar Hendarman.

Marwan menambahkan, selain kasus BPPC, ia juga akan mengusulkan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi pada Exor-1 Balongan dengan tersangka ketika itu mantan Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) Ginandjar Kartasasmita. Alasan Marwan, kasus Ginandjar tersebut sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari 18 tahun.

"Ada beberapa perkara yang kami usulkan penghentian perkaranya. Seperti kasus Ginandjar kan sudah kedaluwarsa yang mau kami usulkan supaya dihentikan," kata Marwan.

Sumber :
Persda Network