Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, JUMAT — Suasana diskusi mengenai RUU Pornografi yang berlangsung di Gedung DPD, Jumat (26/9), memanas. Anggota Pansus RUU Pornografi Irsyad Sudiro yang dihadirkan sebagai narasumber terlihat emosional saat menjelaskan mengenai definisi pornografi dan hasrat seksual.
Awalnya, pengamat keagamaan dan perempuan Dr Siti Musda Mulia yang menolak RUU Pornografi mengkritik beberapa pasal yang menurutnya sumir. Terutama tentang definisi "sesuatu yang dapat membangkitkan hasrat seksual".
Jawaban Irsyad yang dinilai tak memuaskan langsung memunculkan saling counter omongan di antara keduanya. Irsyad menjelaskan, hasrat seksual adalah suatu rangsangan yang tidak proporsional sehingga memberikan dorongan kepada penikmat atau pemakai produk tersebut, yang mendorong untuk melakukan tindakan asusila dan pelanggaran hukum.
"Ini mendiskreditkan perempuan. Lalu, ada ketentuan mengenai penyimpanan segala hal yang berbau pornografi dilarang. Apakah orang yang sudah suami istri dan berhak menyimpannya juga dapat dijerat ketentuan ini?" tanya Musda.
Menanggapi hal ini, Irsyad mengatakan bahwa ketentuan Pasal 6 melindungi mereka yang diberikan kewenangan oleh perundang-undangan. Namun, ia tak bisa menjelaskan detail mengenai siapa yang diberi kewenangan oleh UU. Saat dicecar, Irsyad dengan nada tinggi menjawab, "Membahas UU itu harus dibaca dengan komprehensif. Jangan setengah-setengah dan jangan emosilah. Kita yang membahasnya saja tenang-tenang," kata Irsyad dengan nada tinggi.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu pun terlibat adu mulut dengan audiens yang mengikuti diskusi. "Saya ini rakyat, Bapak jadi wakil rakyat harus mendengar suara kami, jangan emosional seperti itu menanggapinya. Mungkin UU itu cocok untuk anggota Dewan yang sering mesum. Tapi kami tidak butuh," ujar salah seorang peserta perempuan yang mengaku datang dari Bandung.
"Ya sana, ajukan saja suara Anda ke wakil daerah. Kalau tidak mengerti perundang-undangan tidak usah ngomong," sergah Irsyad.
Sang ibu yang berpakaian hijau itu pun langsung diam. "Sudahlah, capek saya ngomong sama Anda, Pak," katanya. Irsyad dengan tersenyum hanya mengatakan, "Ya sudah."
Adu mulut di antara keduanya terhenti saat diingatkan moderator. Beberapa peserta diskusi dan narasumber, salah satunya anggota DPD RI Ida Ayu Agung Mas, secara satu suara berpendapat, RUU mengenai pornografi masih sangat lentur dan tidak jelas peruntukannya.
Ida mengatakan, seharusnya DPR secara terbuka dan seluas-luasnya menjelaskan kepada publik ketentuan pasal-pasal dalam RUU tersebut agar dipahami. "Agar masyarakat tahu apa yang sudah dikerjakan oleh Dewan dan harus dijelaskan apa maksud dari RUU ini," kata Ida.

