Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Batalkan Surat Utang 007

Kompas.com - 25/09/2008, 08:49 WIB
JAKARTA, KAMIS - Panitia Anggaran DPR membatalkan penerbitan surat utang atau SU 007, serta menurunkan suku bunga SU 002 dan SU 004 dari 3 persen menjadi 0,1 persen, sekaligus memperpanjang masa jatuh tempo menjadi 30 tahun. Keputusan ini dipastikan akan membuat neraca Bank Indonesia defisit.

”Tidak masalah neraca BI menjadi minus. Sebab, dengan minusnya neraca itu, BI mendapatkan dua keuntungan. Pertama, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas surplus neracanya. Kedua, pemerintah menjadi wajib menyuntikkan dana ke neraca BI, sesuai dengan undang-undang,” ujar Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR yang juga Koordinator Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Rancangan Undang-Undang APBN 2009 Harry Azhar Azis, Rabu (24/9) di Jakarta.

Pembatalan SU 007 dan penurunan suku bunga SU 002 dan SU 004 merupakan keputusan resmi Rapat Kerja Panitia Anggaran yang dipimpin Emir Moeis dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Rabu. Rapat ini juga dihadiri Gubernur BI Boediono dan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta.

Panitia Kerja yang dipimpin Harry Azhar Azis sebenarnya sudah memutuskan pembatalan SU 007 dan penurunan suku bunga SU 002 dan SU 004 pada raker tanggal 22 September 2008. Namun, Gubernur BI Boediono menolak keputusan itu sehingga diputuskan untuk dibahas dalam rapat harmonisasi pada 23 September 2008.

Harry menegaskan, utang pemerintah ke BI yang terhimpun dalam SU 007, sekitar Rp Rp 54,86 triliun, dihapus mulai 2009. Ini diharapkan akan mendorong BI untuk lebih efisien dalam menggunakan anggarannya.

”Dengan adanya suntikan dana dari pemerintah ke BI (sebagai akibat neraca BI yang minus), maka modal BI bisa saja dipulihkan. Jadi, ini hanya masalah perhitungan di atas kertas saja,” ujarnya.

Pada saat diterbitkan tahun 1998, nominal pokok SU 002 mencapai Rp 20 triliun. Hingga akhir 2005, kewajiban pemerintah pada SU 002 bertambah menjadi Rp 35,87 triliun akibat adanya indeksasi inflasi dan bunga. Adapun pokok SU 004 saat diterbitkan tahun 1999 sebesar Rp 53,79 triliun, tetapi hingga 31 Desember 2005 telah membengkak jadi Rp 92,77 triliun.

Kemudian pada 11 Oktober 2006, Komisi XI DPR memutuskan memisahkan beban indeksasi inflasi dan bunga pada SU 002 dan SU 004, lalu menghimpunnya dalam surat utang baru, yakni SU 007. Dengan mekanisme ini, pemerintah bisa menghemat Rp 93 triliun.

Forum khusus

Gubernur BI Boediono mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan kembali keputusan Panitia Anggaran DPR ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ”Terkait dengan aplikasinya di 2009, saya akan berdiskusi lagi dengan Bu Menkeu,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, restrukturisasi SU itu akan dibahas lagi dalam sebuah forum khusus dengan BI. Forum itu dibutuhkan sebagai sarana untuk melihat situasi keuangan BI yang sesungguhnya dan dampak yang diakibatkan oleh restrukturisasi ketiga SU tersebut.

”Kami ingin tahu situasi obyektif BI sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian baru. Secara historis, sebenarnya restrukturisasi ini sudah diputuskan sehingga seharusnya sudah terlihat di neraca BI,” ujar Sri Mulyani. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com