JAKARTA, RABU - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya secara lugas mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, dan pihak pengadilan memeriksa anggota keluarga yang terlibat dalam masalah hukum.
"Saya ingin memberi contoh untuk tidak menghalang-halangi siapapun yang menjalani pemeriksaan atau proses hukum kalau itu menyangkut katakanlah kedekatan entah keluarga, entah dalam pemerintahan, atau perkawanan dan sebagainya. Saya ingin ditegakkan betul keadilan ini. saya ingin penegakkan hukum pemberantasan korupsi terus berjalan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/9).
Meski demikian, Presiden Yudhoyono masih juga belum merinci siapa anggota keluarga yang dipersilahkannya untuk diperiksa aparat hukum. Presiden Yudhoyono sekedar memberi sinyal perihal kasus korupsi yang saat ini tengah terbelit masalah hukum.
"Saudara juga mengikuti banyak kasus-kasus pelanggaran hukum yang berkaitan dengan korupsi. Permintaan saya, harapan saya sebagai presiden kepada para penegak hukum, apakah kejaksaan, kepolisian, pengadilan, KPK, tegakkan hukum dengan sungguh-sungguh, adil bagi semua. Dan tidak ada yang perlu dilindungi, saya persilahkan," paparnya.
Saat ini kerabat dan keluarga besar SBY yang tengah berada dalam masalah hukum dengan KPK adalah Aulia Pohan yang merupakan besan SBY. Aulia Pohan disebut-sebut Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah bertanggung jawab dalam prosedur pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan untuk diseminasi dan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Mansurdin Chaniago, Burhanuddin menambahkan, Aulia juga bertindak sebagai koordinator dalam rapat Dewan Gubernur pada 22 Juli 2003. Dalam rapat itulah disetujui penggunaan dana Rp 100 miliar dari Yayasan untuk keperluan diseminasi dan bantuan hukum bagi para mantan pejabat bank sentral yang terbelit perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sidang tersebut juga menghadirkan Aulia Pohan sebagai saksi. Dalam keterangannya, Aulia mengakui pencairan dana bagi diseminasi politik dan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia sangat penting. Aulia berkilah saat itu neraca keuangan Bank Indonesia dinilai dengan predikat disclaimer. (Persda Network/ADE)

