SIDOARJO, RABU - Pemberian hak berupa Tunjangan Hari Raya atau THR kepada buruh tidak diharuskan berbentuk uang.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Erman Suparno, Rabu (24/9) menyebutkan kewajiban perusahaan kepada buruh tiap menjelang hari raya ini bisa diganti berupa barang.
Terdapat juga kelonggaran bagi perusahaan yang berul-betul tidak mampu boleh mengajukan pemberian THR secara bertahap, sebut Erman saat mengunjungi pabrik kertas PT Tjiwi Kimia di Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/9).

