Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 11:54 WIB
Penyimpangan Pengelolaan Aset Depdiknas
Ester Lince Napitupulu | Rabu, 24 September 2008 | 19:28 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Besarnya penyimpangan pengelolaan aset di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai semester II Tahun 2007 diakui akibat masih lemahnya manajemen administratif seperti pencatatan dan penyerahterimaan. Untuk itu, Depdiknas berjanji membenahi penyimpangan administratif dalam pengelolaan aset yang tersebar di banyak unit kerja hingga ke sekolah-sekolah.

 

Manajemen aset memang masih belum tertib di unit kerja yang tersebar hingga ke sekolah-sekolah. "Untuk itu, sudah ada nota kesepahaman dengan BPK untuk melakukan pendataan dan pendampingan supaya lebih baik lagi," kata Muhammad Sofyan, Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, di Jakarta, Rabu (24/9).

 

Pelanggaran administratif dalam pengelolaan aset itu dikonversikan BPK sebagai potensi kerugian negara senilai Rp 815 miliar dari total temuan di Depdiknas senilai Rp 852 miliar.

 

Dari temuan Inspektorat Jenderal Depdiknas, kata Sofyan, ada temuan penyimpangan anggaran senilai Rp 6 miliar lebih di Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal pada 2007. Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Agung. Sebagain kerugian negara, yakni senilai Rp 3 miliar, sudah dikembalikan ke anggaran negara.