SOLO, RABU - Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dr Siti Nuraini Arief SpKj, dituntut penjara dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum. Walau tidak terbukti dalam dakwaan primer, Siti yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan tahun 2004, dinilai bersalah sebagaimana dakwaan subsider.
Demikian tuntutan JPU yang dibacakan jaksa Syafruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (24/9). Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yohanes Sugiwidarto dan anggota majelis hakim Dwi Sudaryono dan Lasito, dihadiri terdakwa Siti Nuraini yang didampingi tim penasihat hukum Mugono dan Hadi Sasono .
Walau dibebaskan dari dakwaan primer, JPU menuntut Siti Nuraini dua tahun enam bulan, karena ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menurut jaksa, Siti Nuraini sebagai Direktur RSJD Surakarta berperan dalam penyalahgunaan dana PKPS BBM.
Perbuatan tindak pidana ini berawal ketika RSJD mengajukan permohonan dana PKPS BBM Bidang Kesehatan 2004 sebesar Rp 2,334 miliar, padahal tidak mengalami defisit. Permohonan disetujui Depkes dan turun dana Rp 2,243 miliar. Kelebihan dana dikembalikan ke kas negara. Sedangkan dana Rp 2,334 miliar, disetor ke Kas Daerah Provinsi Jateng sebagai pendapatan RSJD Surakarta.
Karena disetor sebagai pendapatan, RSJD menerima pengembalian dari Kas Daerah Provinsi Jateng sebesar 30 persen atau Rp 673,101 juta. Dari dana tersebut, terdakwa memerintahkan agar disisihkan Rp 495 juta, kemudian dibagikan ke seluruh pegawai.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Hadi Sasono menyatakan kecewa, karena seharusnya ketika dakwaan primer tidak terbukti, kliennya terbebas dari dakwaan subsidair.
Soal tuntutan, Siti Nuraini tidak berkomentar banyak. "Saya yakin majelis hakim mengadili perkara ini dengan adil," ujarnya.

