Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 11:46 WIB
F-PDIP Tolak Usia Hakim Agung Maksimal 70 Tahun
Caroline Damanik | Rabu, 24 September 2008 | 12:58 WIB
|
Share:

Kompas/Priyombodo
Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan memimpin sidang pleno istimewa Mahkamah Agung untuk menyampaikan laporan tahunan Mahkamah Agung RI, di Jakarta, Kamis (10/4). Laporan tersebut berisi hal-hal yang berkaitan dengan pembaruan di tubuh Mahkamah Agung yang telah dicapai selama tahun 2007.

TERKAIT:

JAKARTA, RABU - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tegas menolak usia maksimal menjabat hakim agung seperti yang disetujui oleh Panja Revisi RUU Mahkamah Agung.

Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan DPR bertindak gegabah jika memutuskan hal ini dengan cepat. Pihaknya tetap beranggapan batas usia maksimal hakim adalah 67 tahun. "Harus dipertimbangkan aspek-aspek regenerasi. Walaupun per kasuistik bisa kita dukung si A, si B tapi jangan sampai itu membuat UU yang memperpanjang usia anggota MA," katanya.

Namun, Tjahyo mengatakan persetujuan atau tidak, itu adaah hak dari tiap fraksi karena setiap fraks memiliki sikap yang berbeda-beda. "Tapi kami menolak," tegas Tjahyo.

Sementara itu, Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan kurang setuju terhadap usia maksimal 70 tahun ini meski sikap Golkar menyetujui pertimbangan panja. Agung mengatakan tidak harus umur maksimal hakim agung mencapai 70 tahun.

"Menurut saya apakah perlu sampai 70 tahun, saya serahkan kepada pansus. Tapi usia produktif itu kan 65 tahun," ujar Agung. (LIN)