Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tolak Bunga Baru Surat Utang

Kompas.com - 24/09/2008, 07:21 WIB
JAKARTA, RABU - Bank Indonesia menolak keputusan Panitia Kerja DPR yang menurunkan suku bunga surat utang dari 3 persen menjadi 0,1 persen. Pemangkasan itu akan memberatkan neraca Bank Indonesia karena mulai tahun 2009 ada dua beban keuangan baru.

”Mulai 2009, kami harus membayar Pajak Penghasilan atas surplus neraca BI sebesar 28 persen. Selain itu, kami juga harus memenuhi kesepakatan dengan Departemen Keuangan untuk memberikan remunerasi atas dana pemerintah yang disimpan di BI,” ujar Gubernur BI Boediono dalam Rapat Kerja antara Panitia Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Selasa (23/9) di Jakarta.

Sebelumnya, Koordinator Panitia Kerja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Rancangan Undang-Undang APBN 2009 Harry Azhar Azis mengungkapkan, panitia kerja membatalkan Surat Utang (SU) 007 dan merestrukturisasi SU 002 dan SU 004, yakni dengan menurunkan bunganya ke 0,1 persen. Selain itu, tolok ukur untuk SU 002 dan SU 004 akan menggunakan standar yang digunakan dalam obligasi negara seri SRBI-01/MK/2003. Obligasi negara itu diterbitkan pada 7 Agustus 2003 dengan bunga 0,1 persen per tahun dan jangka waktu 30 tahun.

Sejak tahun 2006

Sebenarnya, restrukturisasi SU 002 dan SU 004 sudah disepakati antara Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI (saat itu) Burhanuddin Abdullah pada 11 Oktober 2006. Namun, bentuk restrukturisasinya tidak mengadopsi SRBI-01 itu, melainkan hanya mengeluarkan beban indeksasi inflasi dan biaya bunga dari SU 002 dan SU 004, yang kemudian ditampung di SU 007. Dengan cara ini, utang pemerintah berkurang Rp 93 triliun.

Pada saat diterbitkan tahun 1998, nominal pokok SU 002 mencapai Rp 20 triliun. Hingga akhir 2005, kewajiban pemerintah di SU 002 menjadi Rp 35,87 triliun akibat adanya indeksasi dan bunga. Adapun pokok SU 004 saat diterbitkan tahun 1999 sebesar Rp 53,79 triliun, tetapi hingga akhir 2005 telah membengkak jadi Rp 92,77 triliun. Adapun pokok SU 007 mencapai Rp 54,86 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu menegaskan, keputusan pembatalan SU 007 kemungkinan akan ditinjau ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com