Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Rahasia Ungkap Keterlibatan Hendro Priyono

Kompas.com - 23/09/2008, 21:36 WIB

JAKARTA, SELASA - Ada dokumen rahasia yang selama ini tidak pernah terungkap. Dokumen tertulis yang disimpan rapat-rapat oleh Tim Pencari Fakta (TPF) maupun penyidik kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ini, ternyata berisi beberapa pertemuan yang membahas penyusunan skenario rencana pembunuhan Munir.

Rapat itu digelar di kantor Badan Intelijen Negara (BIN), Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah nama petinggi BIN, seperti Kepala BIN AM Hendro Priyono, Deputi V BIN Muchdi Pr, Deputi II dan Deputi IV. Disamping itu juga dihadiri oleh mantan Dirut Garuda Indra Setaiwan dan Rohainil Aini.

Adanya dokumen baru yang mengungkap keterlibatan Kepala BIN Hendro Priyono dalam konspirasi pembunuhan Munir ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Pr, Selasa (23/9).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga orang saksi. Dua orang saksi adalah mantan sopir Muchdi Pr, yakni Imam Mustofa dan Suradi. Satu saksi lagi dari mantan Sekjen TPF kasus Munir bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Usman Hamid.

Dua saksi mantan sopir Muchdi Pr memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa. Mereka keduanya kompak memberikan keterangan bahwa handphone milik Muchdi Pr bisa dipakai siapa saja, termasuk mereka berdua sebagai sopir. Kesaksian ini untuk mematahkan bukti keterlibatan Muchdi Pr dalam pembunuhan Munir. Salah satu bukti yang menyeret Muchdi jadi terdakwa adalah adanya bukti beberapa kali hubungan telepon antara Muchdi dengan terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto.

Sementara saksi Usman Hamid, banyak mengungkapkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Muchdi Pr. Salah satunya adalah dokumen temuan TPF yang berisi pertemuan-pertemuan membahas skenario pembunuhan Munir.

Menurut Usman, dokumen tersebut TPF dapatkan dari intenal BIN. "Kami mendapatkan informasi tertulis berkenaan dengan rencana pembunuhan Munir. Dokumen itu tidak bisa diabaikan. Ada sejumlah nama pejabat BIN, termasuk Kepala BIN Hendro Priyono dan terdakwa yang tercatat mengikuti pertemuan rencana pembunuhan Munir," ungkap Usman.

Usman mengungkapkan, dokumen tertulis inilah yang dipakai TPF sebagai salah satu acuan dalam mengungkap fakta-fakta seputar pembunuhan Munir. Hanya saja Usman menolak mengungkapkan identitas orang yang memberikan dokumen yang sangat penting tersebut. Sebab orangnya tidak mau disebut namanya.

"Kalau dilihat substansinya surat tersebut sulit diabaikan TPF. Surat tersebut sangat membantu. Semula saya meminta diadministrasikan. Tapi yang bersangkutan keberatan disebutkan namanya secara resmi," katanya.

Menanggapi adanya dokumen baru yang terungkap dalam persidangan ini, kuasa hukum Muchdi Pr menyatakan dokumen tersebut tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Dokumen tersebut tidak punya nilai. Sebab dokumen itu tidak ada nomor, tanggal, dan tandatangannnya. "Jadi hanya seperti surat kaleng, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa dipakai sebagai alat bukti apapun," ujar koordinator tim kuasa hukum Muchdi, M Lutfi Hakim, seusai sidang.

Menurut Luthfie, dokumen itu bisa dipakai sebagai alat bukti bila ada tanggal dan tandatangannya. Sementara dokumen yang diungkap Usman, tidak ada tanggal dan tandatangannya. (Persda Network/Sugiyarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com