Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 20:33 WIB
Urip Ajukan Banding, Besok
Rita Ayuningtyas | Selasa, 23 September 2008 | 18:33 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA - Jaksa Urip Tri Gunawan akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (24/9) besok. Hal ini diungkapkan Pengacara Urip, Albab Setiawan saat dihubungi, Selasa (23/9).

"Besok kami akan ajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi. Semua sudah kami siapkan tinggal diserahkan," ujarnya. Putusan yang dinilai tidak adil lah yang membuat kliennya mengajukan banding. Majelis dinilai lebih menekankan asumsi dibanding bukti yang terungkap di persidangan. "Dalam kasus pidana seharusnya yang dibuktikan bukti materiil bukan asumsi," katanya.

Menurut dia, majelis hanya membuat rekaan saja berdasarkan hasil penyadapan yang dilakukan penyidik KPK. Albab mencontohkan, majelis membuat rekaan pertemuan antara Urip dengan Icih, istri Sjamsul Nursalim, berdasarkan rekaman percakapan hasil penyadapan. Dia menjelaskan Urip tidak pernah memberi kesempatan kepada Sjamsul untuk tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Albab juga menyesalkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah memanggil Sjamsul dalam kasus ini. Padahal, pemanggilan ini penting untuk membuktikan apakah Sjamsul tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan agung karena peran Urip. " Ini yang tidak pernah terungkap," tandasnya.

Lebih lanjut, Albab juga mengatakan, dalam vonis majelis yang mengatakan bahwa Urip memeras Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Yusuf sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pemerasan hanya berdasarkan pengakuan Reno, Glenn sama sekali tidak pernah bertemu dengan Urip. Dan siapa yang tahu apakah uang yang disebut hasil pemerasan diberikan kepada Urip.

Albab menambahkan, putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama tidak adil karena tidak mempertimbangkan pelanggaran KUHAP oleh KPK. Peradilan didasarkan dari bukti dan data yang didapat dengan cara-cara yang melanggar KUHAP.

Dia menjelaskan, majelis tidak mempertimbangkan pelanggaran KUHAP oleh petugas KPK dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, petugas KPK bisa meminta keterangan dari sejumlah anggota KPK yang menangani kasus Urip dalam satu hari.

Albab meragukan permintaan keterangan itu dilakukan secara berhadapan langsung dengan orang yang dimintai keterangan, seperti diamanatkan KUHAP. Dia juga menilai, majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis berdasarkan kebencian kepada Urip. Majelis terbawa opini masyarakat.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun lebih lama dari tuntutan jaksa yang menuntut Urip hukuman penjara 15 tahun. Vonis majelis hakim ini merupakan vonis paling berat sepanjang sejarah berdirinya Pengadilan Tipikor. Majelis hakim tidak hanya mengungkap peran Urip tetapi juga peran Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim dalam memenuhi kepentingan Sjamsul Nursalim.