JAKARTA, SABTU - Dewan pengawas PB PBSI mengimbau Icuk Sugiarto untuk tidak membuat perpecahan di tubuh PBSI. Dewan pengawas juga meminta Pengda-pengda untuk lebih mempelajari pelanggaran yang telah diperbuat mantan juara dunia tersebut.
"Tidak ada politisasi apapun, kita menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART, karena itu PBSI jangan dipecah-pecah dengan cara-cara yang tidak beretika dan bermoral. Kita bicara etika, karena organisasi ini ada aturannya," kata Sekretaris Dewan Pengawas PB PBSI, Koesdarto, di Jakarta, Sabtu (20/9).
Koesdarto mengatakan bahwa apa yang dilakukan Icuk saat ini dengan menggalang pengda dan membuat surat dukungan yang tidak valid saat dirinya dalam masa skorsing jelas-jelas melanggar pasal 6 ayat 3 butir e di AD/ART.
Adapun bunyi pasal itu adalah: 'Anggota yang sedang menjalani masa skorsing kehilangan haknya, sebagai warga atau anggota, selama sanksi tersebut berlaku sedangkan kewajiban sebagai warga atau anggota tetap harus dipenuhi'.
"Jadi Pengda-pengda juga harus rasional, jangan terbuai mimpi-mimpi. Organisasi ini punya aturan yang harus ditegakkan bersama-sama. Mestinya pengda tahu bahwa Icuk dalam skorsing dan sudah menyetujui surat skorsing itu pada 15 januari 2007 lalu," katanya.
Jika Icuk bicara atas nama pribadi dalam mencalonkan diri, menurut dia, maka ada pertanyaan mengapa dia mencantumkan logo PBSI dalam pamfletnya. "Dia kan diskors atas nama warga PBSI, kalau dia mau mencalonkan, lepas dulu atribut PBSI-nya," tegasnya.

