JAKARTA, JUMAT - Keberadaan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) yang telah berusia 8 tahun, selama ini lepas dari pantauan. Komisi yang mempunyai otoritas besar mengawasi jalannya persaingan usaha yang sehat itu, dinilai telah melahirkan keputusan-keputusan yang kredibel dan memberikan harapan bagi demokrasi ekonomi di Indonesia.
Peristiwa tertangkapnya anggota KPPU M Iqbal karena dugaan suap, meruntuhkan image dan kredibilitas yang telah dibangun selama 8 tahun itu. "KPPU ini institusi yang menjadi keniscayaan di tengah ekonomi yang modern. KPPU berwenang mengawasi, menjada perekonomian yang sehat, adil dan efisien. Keserakahan dari pemilik modal harus diawasi salah satunya oleh KPPU. Selama ini, KPPU lepas dari pantauan karena berhasil menjaga kredibilitas keputusan-keputusannya," kata pengamat ekonomi Indef, Fadhil Hasan di Gedung DPR, Jumat (19/9).
Fadhil menyimpan sebuah kekhawatiran, pascakejadian ini, kredibilitas KPPU akan jatuh dan tidak dianggap oleh dunia usaha. Apalagi, sejumlah pengusaha menyuarakan pembubaran KPPU.
Dalam pandangan Fadhil, ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kredibilitas KPPU. Pertama, memperbaiki mekanisme internal KPPU terutama melakukan pengawasan melekat antar sesama anggota. Kedua, menyangkut fit and proper test terhadap calon anggota KPPU yang diusulkan Presiden, sebelum dimasukkan ke DPR seharusnya dilakukan tes oleh Presiden. Ketiga, jumlah anggota KPPU menurut UU, minimal 7 orang dan maksimal 15 orang, menurut Fadhil terlalu banyak. "Sekarang kan anggota KPPU ada 13 orang, untuk komisioner ini kebanyakan," ujar dia.

