JAKARTA, JUMAT - Sidang Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Al Amin Nur Nasution, akan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Senin (22/9) depan. Pada sidang tersebut jaksa penuntut umum akan mengajukan dua orang saksi dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/9) depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU," ujar Ketua Majelis Hakim, Edward Pattynasarani, dalam sidang kasus suap terkait pengalihfungsian hutan lindung di Banyuasin dan Bintan, serta kasus pengadaan alat di Departemen Kehutanan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (19/9).
Sidang suami pedangdut Kristina ini dilanjutkan setelah majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) penasihat hukumnya atas dakwaan JPU. Menurut majelis hakim, dakwaan JPU telah disusun secara cermat, akurat, dan jelas. Sebab, dakwaan tersebut telah memuat tempat, waktu, dan perbuatan yang disangkakan pada Al Amin.
Pada eksepsinya, penasihat hukum Al Amin menyebutkan dakwaan JPU tidak menyebutkan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya yang notabene hanya sebagai anggota DPR biasa. Majelis hakim berpendapat, itu sudah memasuki pokok perkara. Selain itu, hakim berpendapat dakwaan komulatif yang disusun secara subsidairitas merupakan hak dari jaksa penuntut umum, sejauh tidak melanggar undang-undang.

