JAKARTA, JUMAT- Mabes Polri tengah memeriksa pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Wakil Bendahara Partai Demokrat Jodi Haryanto. Untuk meneliti dugaan pemalsuan tersebut, penydidik mengirimkan contoh tanda tangan yang diduga dipalsukan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Saat ini kami masih menunggu hasil analisis Puslabfor Mabes Polri. Kami sudah memasukkan ke Puslabfor untuk diteliti dugaan pemalsuan tanda tangan itu," ujar penyidik di Direktorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pambudi, Jumat (19/9).
Jodi Haryanto dilaporkan Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Rudi Wirawan Rusli ke Mabes Polri, 12 Agustus 2008 lalu. Dalam laporan nomor Pol.TBL/245/VIII/2008/ Siaga-I itu, Jodi Haryanto dituduh telah melakukan penggelapan uang besar Rp 80 miliar.
Modus penggelapan miliaran rupiah yang diduga dilakukan Jodi itu dengan memalsukan tanda tangan jajaran komisaris dan direksi PT EPS. Dengan tanda tangan palsu itu, ia gunakan untuk mendapatkan pinjaman pribadi senilai Rp 9,3 miliar dari Bank BCA Cabang Wahid Hasyim.
Di sisi lain, Jodi disebut-sebut telah menggadaikan rekening giro bank milik PT EPS sebagai jaminan ke BCA. Perbuatan ini dilakukan Jodi tanpa sepengetahuan dan seizin jajaran komisaris dan direksi perseroan ESP.
Sebelumnya, Jodi Haryanto merupakan mantan direktur utama PT EPS. Menurut keterangan dari PT ESP, Jodi dipecat karena tidak bisa memberikan laporan keuangan.
Untuk menindaklanjuti laporan PT ESP ini, Mabes Polri masih mengumpulkan serangkain bukti-bukti yang mengarah adanya tindakan penggelapan,pemalsuan dan money laundry yang diduga dilakukan oleh Jodi. "Kami sedang mengumpulkan serangkain bukti adanya bukti tindakan pidana," tandas Pambudi.
Lebih lanjut Pambudi menambahkan, penyidik Bareskrim bakal menjerat Jodi dengan pelanggaran tindak pidana pasal 3 dan 6 UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang telah diubah menjadi UU No 25 Tahun 2003 dan pasal 372 dan atau 263 KUHP, yakni tentang penggelapan. (Persda network/sugiyarto)

