Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian RUU Pornografi Alami

Kompas.com - 19/09/2008, 08:15 WIB

JAKARTA, JUMAT — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pornografi akan mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat. Karena itu, penyelesaian pembahasan RUU yang sudah hampir rampung ini akan dilakukan secara alami, tanpa tenggat yang mengikat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Yoyoh Yusroh seusai Rapat Panitia Kerja RUU Pornografi DPR dengan pemerintah, Kamis (18/9). Dari uji materi terakhir di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, dan DKI Jakarta, persoalan yang masih mengganjal adalah Pasal 14 RUU Pornografi tentang pengecualian.

Pasal 14 RUU Pornografi menyebutkan, Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. seni dan budaya; b. adat istiadat; dan c. ritual tradisional.

Kelompok yang meminta penghapusan pasal ini beranggapan pasal ini akan membuat bias pasal-pasal lainnya. Sedangkan kelompok yang menginginkan pasal ini tetap ada berpandangan pasal itu untuk melindungi adat istiadat dan ritual yang sudah hidup dalam masyarakat.

Yoyoh membantah jika hasil Panja RUU Pornografi akan ditandatangani kemarin dan diajukan ke sidang paripurna pada 23 September mendatang. Sejumlah tahapan pembahasan masih harus dilakukan, di antaranya rapat kerja dengan menteri terkait. Setelah itu, RUU baru dapat diajukan ke Badan Musyawarah DPR dan rapat paripurna.

Menyikapi adanya penolakan dari berbagai kelompok masyarakat di beberapa provinsi, Yoyoh menegaskan pro-kontra dalam setiap pembahasan RUU adalah wajar.

Meskipun ada UU lain yang telah mengatur persoalan pornografi, Yoyoh menilai RUU pornografi ini bersifat lex specialis atau khusus. RUU ini memberi penegasan terhadap UU lain yang mengatur pornografi secara terpisah-pisah dan memberikan sanksi yang lebih berat.

Anggota Panja RUU Pornografi dari F-PKB, Badriyah Fayumi, secara terpisah mengatakan, rapat panja selama dua jam akhirnya memutuskan membahas kembali hasil uji publik RUU itu di dalam rapat panja pada tanggal 23 dan 24 September. ”Masih banyak isi RUU yang perlu diperbaiki,” kata Badriyah.

Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Armiwulan menilai, belum ada alasan mendesak untuk meletakkan pornografi dalam ketentuan khusus atau lex specialis. ”Tidak perlu buru-buru, cukup KUHP. Apalagi dalam rancangan tersebut substansinya masih multiinterpretasi,” katanya.

Jika terlalu besar ruang bagi multiinterpretasi, dikhawatirkan akan timbul penyelewengan yang dapat mencederai pemenuhan hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi.

Dewan Kesenian Surakarta mengeluarkan pernyataan menolak RUU ini dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah memancing kontroversi luas. (MZW/NMP/JOS/ASA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com