Hal tersebut dikemukakan oleh Deputi Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) Dian Kartikasari dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Kamis (18/9) di Jakarta.
Menurut Dian, meningkatnya jumlah masyarakat pemburu zakat disebabkan kebijakan kenaikan harga BBM oleh pemerintah, konversi minyak tanah ke gas, dan dihapuskannya kendali pemerintah terhadap harga pokok pangan sebagai konsekuensi dari perjanjian utang.
Ia meminta program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah selama ini dihentikan karena dinilai telah gagal. "Realitas meningkatnya jumlah kaum fakir miskin menunjukkan bahwa program-program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah selama ini, yang berasal dari proyek utang, terbukti gagal mengatasi kemiskinan," katanya.
Berkaitan itu, pemerintah dinilai telah melanggar konstitusi karena telah melakukan pembiaran terhadap tidak terpenuhinya hak atas hidup yang layak dan penelantaran terhadap kaum fakir miskin. Setidaknya, menurut Dian, pemerintah melanggar UUD 1945 dan UU No 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, khususnya pasal 11 dari Konvenan Hak Eksosbud.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah tersebut juga menjadi petunjuk awal kemungkinan kegagalan Indonesia mencapai MGD," kata Dian. (C13-08)
JAKARTA, KAMIS —Meningkatnya jumlah pemburu zakat di Indonesia merupakan potret dan indikator riil kemiskinan di Indonesia. Program dan kebijakan pemerintah dinilai telah gagal mengatasi kemiskinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.