JAKARTA, RABU - Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursidan Baldan menyatakan, pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa melakukan intervensi, melakukan veto untuk segera mengesahkan RUU Pilpres yang kini masih berlarut-larut. "Tidak ada yang bisa kemudian ada pihak untuk mendorong Presiden untuk mem-veto hasil pembahasan (RUU Pilpres). Apalagi sudah 90 persen hasil pembahasan ini akan selesai," kata Ferry Mursidan kepada para wartawan, Selasa (16/9).
Kini, kata Ferry hanya tinggal tiga materi pokok pembahasan RUU Pilpres yang memang belum disepakati lintas fraksi di DPR. "Jangan sampai tiga permasalahan itu saja kemudian mendorong Presiden melakukan veto. Veto sama sekali tidak dikenakan," tegas Ferry.
Tiga permasalahan pokok materi RUU Pilpres yang saat ini masih menjadi tarik ulur lintas fraksi antara lain mengenai ambang batas presentase partai politik yang berhak mengajukan capres dan cawapres.
Sementara ini fraki besar seperti PDI Perjuangan dan Partai Golkar menginginkan minimal 30 persen bagi partai politik mengajukan calonnya.
Permasalahan yang lain mengenai pejabat negara yang berkeinginan maju sebagai capres atau cawapres, dan bagi ketua umum partai terpilih sebagai Presiden, perlu tidaknya meletakkan jabatan.
Ferry kemudian menjelaskan, kalau veto dilakukan maka pembahasan RUU Pilpres yang saat ini sedang berjalan bisa mentah begitu saja, menjadi sia-sia. "Bagi saya veto tidak mungkin dilakukan. Alasan pertama rancangannya sudah hampir selesai dan alasan lain tidak bisa dimentahkan begitu saja hanya melalui mekanisme itu (veto)," tandas Ferry.
Kini, lobi-lobi tingkat tinggi antar fraksi terus dilakukan. Dan semangatnya pada 23 September nanti, RUU Pilpres diharapkan sudah bisa masuk ke Paripurna DPR,sebagai Paripurna terakhir sebelum reses. "Sebelum masa sidang ini selesai,sebelum tanggal 24 diharapkan sudah selesai," Ferry menjanjikan. (Persda Network/yat)

