JAKARTA, SELASA - Pemeriksaan terhadap penyelenggara acara pembagian zakat di rumah H Soikhon, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pauruan, Jawa Timur, menetapkan H Faroek, anak kedua H Syaikhon, sebagai tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, kepada Persda Network siang tadi mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Lebih lanjut Abubakar mengatakan, hingga siang ini korban tewas akibat berdesak-desakan saat pembagian zakat berjumlah 21. "Sementara itu, korban luka-luka sebanyak 13 orang," kata Abubakar seraya menambahkan, pemeriksaan terhadap H Faroek berlangsung di Polres Pasuruan. (persda network/sugiyarto)

