Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 11:13 WIB
Surat Putusan Bupati Pelalawan 1.000 Halaman
Rita Ayuningtyas | Selasa, 16 September 2008 | 12:07 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar menerima berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/8). Azmun Jaafar dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA - Surat putusan majelis hakim atas Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, setebal 1.000 halaman. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk tidak membacakan tuntutan.

"Majelis hanya membacakan analisa dan putusannya. Sebab, ini tebalnya 1.000 halaman dan tidak mungkin dibacakan semua," ujar Ketua Majelis Hakim Kresna Menon, saat akan membaca putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/9).

Surat putusan tersebut juga memuat lebih dari 2.000 barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perihal penerbitan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (UPHHK-HT) di Pelalawan itu.

Surat izin tersebut telah menyebabkan terjadinya penebangan, pengerusakan alam dan eksploitasi hutan di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir & Hulu serta daerah lainnya di propinsi Riau. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 1,28 triliun.