Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU-DPR Ribut Soal Contreng

Kompas.com - 15/09/2008, 12:40 WIB

JAKARTA, SENIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengusulkan penandaan pada surat suara berupa contreng/centang pada kolom nama partai politik (parpol) atau nomor calon atau nama calon. Pemberian tanda itu hanya 1 kali, jika lebih maka surat suara dianggap tidak sah.

Rekomendasi yang merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU, Komisi II DPR, Depdagri dan Bawaslu itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/9).

Kekeuh-nya KPU terkait penandaan dengan mencontreng tersebut mengundang reaksi para anggota Komisi II. Salah satunya dari Andi Yuliani Paris (FPAN). Menurut Andi, istilah mencontreng tak dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan di daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan, berdasarkan pengalaman di lapangan, tak ada masyarakat yang tahu dengan istilah contreng.

"Di Sulawesi Selatan, kalau mereka mau ke TPS ditanya kata mereka mau nusuk, di Jakarta orang bilang nyoblos. Dan pengalaman saya, ketika saya tanya masyarakat di Sulawesi Selatan, enggak ada tuh yang tahu istilah contreng atau centang. Ini harap dipikirkan, karena sangat penting menentukan sah tidaknya surat suara. Contreng itu bahasa Indonesianya apa?," kata Andi.

Menurut Andi, sebaiknya KPU memberikan kebebasan penandaan dengan cara apapun kepada pemilih. "Kalau contreng itu kan dengan tanda (memperagakan tanda benar), bagaimana kalau ada yang menandai dengan tanda kali atau titik. Apakah tidak sah?," lanjut dia.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi II lainnya, Soewarno. Menurut dia, KPU harus mempertimbangkan bahwa masih banyak masyarakat yang lebih mengenal istilah menusuk atau mencoblos. "Masyarakat sudah akrab dengan coblos, itu juga harus diakomodir KPU. Artinya, jika ada yang melakukan itu juga, bagaimana sah atau tidak," kata Soewarno.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah anggota Komisi II masih memberondong KPU, terutama mengenai desain surat suara dan penandaan. Mengenai surat suara, untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, KPU merekomendasikan harus memuat tanda gambar parpol, nomor urut parpol, nomor urut calon dan nama calon tetap parpol sesuai daerah pemilihan. Sedangkan untuk surat suara calon anggota DPD, harus memuat pas foto diri terbaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com