Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Suara, KPU Harus Independen

Kompas.com - 12/09/2008, 17:05 WIB

JAKARTA,JUMAT- Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar Gumay meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga independensinya dalam menentukan format surat suara. Tanpa kewaspadaan, format surat suara yang salah dapat membungkam sistem proporsional terbuka yang diamanatkan Undang-Undang.

Gumay menekankan bahwa poin penting yang menjadi tujuan adalah kebebasan masyarakat untuk memilih calonnya. Jadi format suara suara pun harus membuka ruang untuk memilih calon wakil rakyatnya, bukan dibukakan ruang untuk memilih tanda gambar partai politik yang mencalonkan.

"Menurut kami, yang paling penting adalah surat suara sesuai dengan sistem pemilu. Kalau tidak ada nama partai, sementara ada gambar partai, (sistem) akan menjadi tertutup. Nah, kalau sistem ini dipakai, parpol yang akan tentukan calegnya. KPU saya kira telah diintervensi kalau nanti memilih ini," ujar Gumay di Gedung KPU, Jumat (12/9).

Pasal 143 UU Pemilu mengatur bahwa desain surat suara harus memuat empat unsur seperti nomor urut partai, lambang partai, nomor urut calon, dan nama calon. Sementara itu pasal 176 menyatakan surat suara dinyatakan sah jika pemilih memberikan tanda di kolom nama partai, nomor calon atau nama calon.

"Di sinilah letak permasahannya, rujukan desain pada pasal 143 tidak mengakomodasi keabsahan menurut pasal 176 karena tidak ada kolom nama partai. Oleh karena itu, ruang kesalahan pemilih dalam mencontreng semakin terbuka lebar. Apalagi jika kampanye diarahkan pada penandaan gambar partai," tandas Gumay.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com